BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
WNA berinisial LB dan LJ itu saat ini berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, pada Rabu (22/1/2025) mengatakan, setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptixxxxx pada 17 Januari 2025, Ditjen Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time.
“Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” kata Muhammad Godam dalan pernyataan tertulisnya di Jakarta dikutip pada Jumat, 24 Januari 2025.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang sama, berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut.
Di dalam video itu, ia juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan dalam video sebelumnya tidak benar. Sementara itu, uang sejumlah Rp500 ribu yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).
Namun demikian, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ tentang pernyataan di dalam konten video tersebut. Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memberikan pernyataan yang sama sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah.
Saat LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur. Dimana mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan.
Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.
“Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Godam.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan komitmennya untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang – undangan,” tegas Menteri Agus. (*/Pr/A1)