BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan capaian kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang tahun 2024. Polri mencatat 1.918 orang dijerat kasus judi online sepanjang 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 31 Desember 2024.
Sepanjang 2024, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian. Dari jumlah tersebut, 3.526 perkara atau 71,58% di antaranya telah diselesaikan.
Jumlah tersebut meningkat 1.007 perkara atau 39,97% bila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara.
“Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,” ujar Kapolri dalam keterangannya dikutip pada Selasa 31 Desember 2024.
Dari kasus judi online, Jenderal Sigit mengungkap bahwa Polri telah menyita barang bukti mulai dari aset bangunan hingga uang puluhan miliar.
Selain itu, Polisi juga mengajukan pemblokiran ratusan ribu situs judi online kepada kementerian terkait.
“Kami menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” jelas dia.
Sejauh ini, Kapolri menyatakan bahwa 343 perkara judi online telah diproses. Sementara 1.243 perkara dalam proses penyidikan.
Terhadap para pelaku, Polri juga menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tidak hanya sampai di situ, kami juga menerapkan pasal persangkaan TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku,” pungkas dia. (Hum/Polri/A1)