BicaraIndonesia.id, Surabaya – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso memberikan apresiasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, atas pengungkapan dan penyitaan barang impor ilegal berupa keramik di Jalan Demak Timur Surabaya.
Dalam konferensi pers di Kota Surabaya, Selasa (3/12/2024), Mendag Budi Santoso menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perdagangan ilegal.
“Barang-barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kita sita, yang nantinya akan kita proses lebih lanjut,” kata Mendag Budi.
Mendag Budi juga menjelaskan bahwa barang-barang tersebut, termasuk keramik lantai dan tableware, melanggar prosedur impor dengan total nilai mencapai Rp9,8 miliar.
Untuk itu, ia menegaskan kepada para importir agar ke depan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses impor.
“Mari kerjasama agar barang-barang yang diimpor tidak ada yang ilegal dan masyarakat atau konsumen juga membeli barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Mendag Budi secara khusus mengapresiasi kerja sama solid antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Satgas Kemendag.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polri terutama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai, dan Kejaksaan yang telah bekerja sama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang-barang ilegal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale memastikan pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran ekspor-impor sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik,” tegas Kapolres.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga memaparkan kronologi pengungkapan kasus dugaan impor keramik ilegal tersebut. Pada Senin (7/10/2024), Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sebuah kontainer impor berisi keramik merk Galileo di Terminal Petikemas Surabaya.
Kemudian pemeriksaan fisik dan dokumen dilakukan di gudang Jalan Demak Timur, dimana petugas mendapati barang yang tidak sesuai perizinan proses importasi.
“Dari kedua kontainer impor tersebut diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi keramik,” kata AKBP William.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan ubin keramik merk Porceline Tile tanpa penandaan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan keramik merk Taoxiao Xiang dengan label berbahasa Cina tanpa penandaan SNI.
Barang bukti yang disita meliputi keramik merk Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1.845 karton, keramik merk Taoxiao Xiang 35 palet, keramik merk Porcelain Tile 31 palet, kardus kosong merk Galileo sebanyak dua palet, dan tiga bendel dokumen impor keramik. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1