BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, bersama Satgas Kementerian Perdagangan (Kemendagri) RI, berhasil mengungkap dan melakukan penyitaan barang-barang yang diduga ilegal impor berupa keramik di Jalan Demak Timur Surabaya.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso menjelaskan bahwa penyitaan keramik lantai barang impor ini tidak sesuai dengan prosedur impor senilai Rp 5 miliar. Selain itu, ada keramik tableware yang juga tidak sesuai dengan prosedur impor senilai Rp4,8 miliar
“Barang-barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kita sita, yang nantinya akan kita proses lebih lanjut,” kata Budi Santoso dalam konferensi pers di Kota Surabaya, Selasa 3 Desember 2024.
Selain itu, Mendag Budi menegaskan kepada para importir agar ke depan tidak melakukan impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Mari kerjasama agar barang – barang yang di-impor tidak ada yang ilegal dan masyarakat atau konsumen juga membeli barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Mendag Budi juga mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim atas kerjasama yang solid sehingga perdagangan ilegal dapat terungkap.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polri terutama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai dan Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang barang ilegal,” ucap dia.
Di tempat yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale memastikan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Satgas Kemendag akan menindak tegas barang-barang yang melanggar ekspor-impor. Hal ini sesuai dengan program Asta Cita, Presiden Prabowo Subianto.
“Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia. Sehingga berjalan dengan baik,” tegas Kapolres.
Kapolres menerangkan kronologi pengungkapan dugaan barang impor ilegal tersebut. Dimana pada Senin 7 Oktober 2024, sekira pukul 08.42 WIB, Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengamankan sebuah kontainer impor yang berisi ubin keramik merk Galileo di Terminal Petikemas Surabaya.
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik barang serta dokumen di lokasi bongkar kedua kontainer di gudang Jalan Demak Timur Surabaya. Dari sana, petugas menduga bahwa barang yang di-impor tidak sesuai dengan perizinan proses importasi.
Dari hasil temuan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian koordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag, terkait temuan yang didapatkan.
“Dari kedua kontainer impor tersebut diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi keramik,” kata AKBP William.
Kemudian Satreskrim Polres Tanjung Perak bersama BPTN Surabaya, melakukan pengecekan fisik barang di gudang Jalan Demak Timur Surabaya.
Di sana, petugas menemukan ubin keramik merk Porceline Tile kemasan polos tanpa keterangan dan tanpa penandaan SNI (Standar Nasional Indonesia)
Selain itu, petugas juga menemukan keramik merk Taoxiao Xiang yang menggunakan label bahasa Cina tanpa penandaan SNI.
Dalam kasus ini, petugas gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, keramik merk Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1.845 karton, keramik merk Taoxiao Xiang 35 palet, keramik merk Porcelain Tile 31 palet, kardus kosong Merk Galileo sebanyak dua palet dan tiga bendel dokumen impor keramik. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: C1