BicaraIndonesia.id, Surabaya – Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba. Hal ini sejalan dengan program Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto.
Kali ini, operasi di Jalan Kunti, Surabaya, yang dipimpin Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim, berhasil menangkap enam tersangka pengedar narkoba, salah satunya seorang perempuan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua brankas berisi satu kilogram sabu-sabu dan uang tunai Rp230 juta dari sebuah bunker di lokasi kejadian.
Selain itu, petugas juga menyita mesin press, plastik klip berbagai ukuran, dan timbangan elektrik sebagai barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelis Tannasale mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya, pada Senin 25 November 2024.
“Barang bukti tersebut milik bandar berinisial RS dan MS yang kabur. Mereka menyimpan sabu di dalam bunker tersebut,” ujar AKBP William Cornelis Tannasale dalam keterangannya dikutip pada Selasa 26 November 2024.
Operasi pemberantasan narkoba ini dimulai pada Rabu (13/11/2024), ketika polisi menangkap DH seorang penyuplai sabu di Jalan Kunti Surabaya. DH ditangkap bersama istrinya, LL, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya.
“Saudara DH ini dikenal sebagai penyuplai sabu di sana. Ia kami tangkap bersama istrinya,” ungkap Kapolres
Dari pasangan ini, polisi juga mengamankan barang bukti 52 paket sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp6,250 juta.
Selain itu, anak buah DH berinisial BG turut diamankan. Dari BG, petugas mendapatkan informasi lebih lanjut hingga berhasil menangkap DW, warga Buntaran, Surabaya, dengan barang bukti empat paket sabu.
Meski empat bandar telah ditangkap, Kapolres mengakui bahwa peredaran sabu di Jalan Kunti Surabaya masih berlangsung.
“Jadi setelah kami menangkap empat bandar ini, peredaran sabu di Jalan Kunti ini masih ada,” ungkap dia.
Bahkan, beberapa warung di kawasan tersebut diketahui masih menyediakan narkoba. Hal ini mendorong petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjungperak, dan Polrestabes Surabaya untuk kembali menggerebek kawasan tersebut pada Jumat (22/11/2024).
Dalam penggerebekan terbaru, Kapolres mengungkap bahwa dua tersangka pengedar berinisial FD dan HS, berhasil diamankan. FD dan HS mendapatkan sabu dari bandar yang berbeda, yaitu RS dan MS, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya ruangan tersembunyi di lokasi penggerebekan.
Pada Senin (25/11/2024) pagi, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak menemukan bunker rahasia di kawasan Jalan Kunti. Di dalam bunker tersebut terdapat dua brankas besi berisi satu kilogram sabu-sabu dan uang tunai Rp230 juta.
“Kami amankan satu kilogram sabu tersebut. Sementara, RS dan MS masih dalam pengejaran,” tegas Tannasale.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Jalan Kunti, Surabaya. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengambil langkah bersama dalam mengatasi permasalahan ini.
“Kami akan terus cari keberadaannya dan kami sudah bicarakan ini dengan Pemkot Surabaya untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di sana,” tutupnya. (*/Hum/A1)