BicaraIndonesia.id, Ambon – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru, Tahun 2021.
Satu tersangka yang dijerat yaitu berinisial IU alias Is, mantan Plt Kepala Dinas Dinkes Kabupaten Buru 2021 – 2022. IU ditetapkan tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan pada Kamis 14 November 2024.
Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena menjelaskan, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, IU kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus di rumah tahanan Polda Maluku.
“Penambahan satu tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang sama dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu saudara Jumadi dan Atong,” kata Kombes Pol Hujra Soumena dalam konferensi pers di Ruppatama Reskrim Polda Maluku, Kamis, 14 November 2024.
Kombes Hujra menjelaskan bahwa tersangka IU alias Is, saat ini bekerja sebagai staf di Dinas P2KB Kabupaten Buru.
“Jadi berawal dari Juni 2021 tersangka berperan sebagai pengguna anggaran dan PPK. Di bulan Juni sampai dengan September 2021, dengan interval waktu 90 hari beliau (tersangka) menandatangani kontrak untuk pengadaan enam unit Mini Central oksigen dengan nilai anggaran sebesar Rp9,6 miliar,” katanya.
Dalam waktu sembilan hari pekerjaan, pengadaan tersebut diselesaikan oleh penyedia PT STP, dengan pemilik perusahaan ini berinisial S.
Setelah pekerjaan selesai pada November 2021, kemudian diajukan SPM (Surat Perintah Membayar) untuk pencairan anggaran Rp9,6 miliar.
Karena kondisi keuangan Dinkes Kabupaten Buru saat itu minus, sehingga PAGU anggaran terhadap pengadaan enam unit alat medis tersebut dijadikan hutang Tahun 2022.
Kemudian pada Februari 2022, Kombes Hujra menyebutkan jika diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran. Namun saat dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada, dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap.
“Pada saat pengajuan SPM di bulan November dan Februari itu atas nama PT STP. Nah, yang lebih fatal lagi pada saat bulan Maret 2022 diajukan lagi SPM, namun di dalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi atas nama PT STP, tetapi ditambah PT SMJ,” ungkapnya.
Kombes Hujra menyatakan bahwa pada PT STP, tidak dicantumkan nomor rekening. Yang dicantumkan nomor rekening hanya pada PT SMJ.
“Tugas dari pengguna anggaran yang rangkap sebagai PPK, dia harus melakukan kroscek sehingga pada saat anggaran itu cair, betul-betul ditujukan kepada penyedia. Kasihan orang kerja, sudah keluar duit, tapi pada saat hasil itu didapat uang itu ditransfer ke rekening lainnya,” ungkapnya.
Dari nilai anggaran pengadaan Alkes Rp9,6 miliar, Dinkes Kabupaten Buru baru membayar Rp3,2 miliar. Sehingga terdapat kurang lebih Rp6,4 miliar yang masih menjadi hutang.
“Atas perbuatan yang bersangkutan, kemarin pada saat penetapan dua tersangka pertama, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini berdasarkan hasil gelar, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Dan terhitung mulai hari ini saya melakukan penahanan,” jelasnya. (Hum/Polda/A1)