BicaraIndonesia.id, Surabaya – Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam sejak ditangkap di Bandara Juanda Surabaya, IV, terduga pelaku persekusi siswa SMA Gloria 2 Surabaya, akhirnya resmi ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pengusaha hiburan malam di Surabaya tersebut, sempat menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, dia langsung mengenakan baju tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Mapolrestabes Surabaya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, akhirnya kepolisian Polrestabes menetapkan (IV) menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis petang, 14 November 2024.
Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu tersangka dari hasil penyidikan terkait kasus persekusi siswa SMA Gloria 2 Surabaya.
Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Hal ini mengingat ada tiga saksi tambahan yang diperiksa, yaitu korban dan kedua orang tua korban. Polisi pun berencana memanggil saksi ahli untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan terbaru akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tambah Dirmanto.
Sebagai informasi, kasus yang menghebohkan ini bermula dari video viral di media sosial. Dalam video tersebut, IV tampak membentak EN, seorang siswi SMAK Gloria 2 Surabaya, di halaman sekolah.
Dari video yang beredar, IV terlihat memaksa EN untuk bersujud sambil menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf karena diduga mengejek anaknya, EL. Kejadian ini berlangsung pada 21 Oktober 2024 dan menuai kecaman luas dari masyarakat.(Ark/C1/Hms)