Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Operasi Zebra di wilayah hukum Polda Gorontalo pada Oktober 2024 | Sumber Foto: Polri
    Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar
    Sabtu, 15 Nov 2025
    Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
    Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi Kantor Asuransi (Cre-AI/BI)
    Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
    Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
    Selasa, 11 Nov 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan kesehatan pers di Jakarta | Sumber Foto: Divhum Polri
    Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi
    Selasa, 11 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Bejat! Ayah Setubuhi Dua Putri Kandungnya
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Bejat! Ayah Setubuhi Dua Putri Kandungnya

Tersangka ED melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2021 hingga 2024 terhadap dua putri kandungnya yang masih remaja

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Selasa, 29 Okt 2024
Share
2 Min Read
Tersangka ED saat digelandang di Polda Jawa Timur | Foto: Ariandi K/BI
Tersangka ED saat digelandang di Polda Jawa Timur | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polda Jawa Timur mengamankan seorang warga berinisial ED (49) asal Payakumbuh, Sumatera Barat. Pria tersebut diamankan polisi karena telah melakukan tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri.

Tersangka ED melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2021 hingga 2024 terhadap dua putri kandungnya yang masih remaja.

Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengungkapkan, tersangka ED memiliki tujuh anak. Setelah sang istri meninggal dunia pada 2015, empat anaknya tinggal bersama tersangka, sedangkan tiga lainnya diasuh oleh kerabat.

“Pada 2018, tersangka dan keempat anaknya pindah ke Surabaya. Tersangka bekerja antar barang yang sering meninggalkan rumah beberapa hari,” tutur AKBP Ali dalam konferensi pers di Polda Jatim, Selasa 29 Oktober 2024.

Baca Juga:  Arderio Hukom Siap Buka Akses CSR untuk Pembinaan Olahraga Surabaya

AKBP Ali mengatakan, salah satu korban, yang merupakan anak kedua tersangka berusia 18 tahun, mulai mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayahnya saat berusia 15 tahun.

Dalam beberapa kesempatan, tersangka masuk ke kamar mandi saat korban sedang mandi, serta melakukan tindakan tak pantas dan saat korban sedang tidur.

“Perlakuan lebih parah terjadi pada 2021 hingga 2024. Tersangka secara rutin melakukan persetubuhan terhadap anak ketiga yang kini berusia 17 tahun,” ungkap AKBP Ali.

Selain itu, AKBP Ali juga mengungkap modus tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi. Bahkan, tersangka kerap mengancam korban agar tidak melawan.

Korban tak berani melapor karena takut kehilangan tempat tinggal dan mendapat ancaman akan diusir jika menolak memenuhi keinginan tersangka.

Baca Juga:  Hening Cipta 60 Detik Warnai Peringatan Hari Pahlawan di Surabaya

“Ketakutan ini akhirnya berhasil dilawan oleh korban yang melapor ke kepolisian pada 9 Oktober 2024,” jelas dia.

Tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan yang menimpa anak-anak. (Ark/C1)

Bagikan:
Tag:Kasus PersetubuhanKekerasan AnakPelecehan SeksualPolda JatimSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Surabaya Fashion Parade (SFP) digelar pada 14-16 November 2025 di Convention Hall Tunjungan Plaza 3 lantai 6 | Foto: Ist/Dimas AP
SFP 2025 Usung Tema Rebellion, Desainer Pamer Karya Anti-Mainstream
Sabtu, 15 Nov 2025
CEO Kaharuddin Djenod (kanan) memberikan cinderamata Kapal Selam kepada Penasihat Presiden Federasi Rusia, Patrushev Nikolai | Sumber Foto: Corcomm PAL
Delegasi Rusia Kunjungi PT PAL, Bahas Teknologi Kapal Perang hingga PLTN
Sabtu, 15 Nov 2025
dok. Operasi Zebra di wilayah hukum Polda Gorontalo pada Oktober 2024 | Sumber Foto: Polri
Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar
Sabtu, 15 Nov 2025
Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
Jumat, 14 Nov 2025
Ayah dan anak terduga pelaku pencurian lampu hias saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (14/11/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Viral! Aksi Ayah-Anak Curi Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dibongkar Polisi
Jumat, 14 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI

Jakarta Maksimalkan Peran Kampung Siaga untuk Cegah Penyebaran TBC

Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi

Indonesia-Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama Keamanan Kawasan Indo-Pasifik

Juknis CoA Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke AS

SFP 2025 Usung Tema Rebellion, Desainer Pamer Karya Anti-Mainstream

Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar

Berita Lainnya:

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A.H. Thony | dok/foto: Bicaraindonesia.id

Pimpinan Dewan Turun Tangan Perjuangkan Hak Warga Medokan Semampir

Senin, 10 Apr 2023
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi (kanan) saat menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi | dok/photo: Ist

Di HJKS ke 729, JPN Kejari Tanjung Perak Terima Penghargaan dari Wali Kota Surabaya

Selasa, 31 Mei 2022
Ilustrasi pemberian vaksin bagi Lansia | dok. Pemkot Surabaya | Bicara Indonesia

Surabaya Terapkan Vaksinasi Door to Door bagi Lansia

Sabtu, 22 Mei 2021
Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Surabaya

Sebanyak 950 Bonsai dari Seluruh Daerah Bertarung dalam Kontes Nasional di Surabaya

Minggu, 14 Nov 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?