BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polda Jawa Timur kembali menunjukkan ketangguhannya dalam menindak aksi kejahatan.
Baru-baru ini, Tim Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum berhasil membongkar aksi pemerasan dan penyanderaan oleh sekelompok polisi gadungan yang beraksi di Kabupaten Sidoarjo.
Empat tersangka yang terlibat dalam aksi ini adalah HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23), dan MRF (21). Mereka diduga kuat terlibat dalam penyanderaan seorang pria berinisial S di sebuah homestay selama dua hari, dengan motif meminta uang tebusan.
Modus Operandi: Pemerasan Berkedok Aparat Hukum
Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono membeberkan bahwa peristiwa ini bermula pada 1 September 2024. Korban, yang awalnya diajak oleh tersangka MRF untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu di Semampir, Surabaya, tidak menyadari jebakan yang telah direncanakan.
Setelah konsumsi narkoba, MRF memasukkan sisa sabu ke dompet korban dan mengarahkannya ke sebuah Indomaret di Sidoarjo.
Setibanya di Indomaret Graha Jenggolo, dua tersangka lainnya, KA dan MAA, beraksi dengan mengaku sebagai polisi.
Dengan dalih menangkap pelaku narkoba, mereka memborgol korban dan membawanya ke tempat sepi di sekitar Stadion Jenggolo, Sidoarjo.
“Di sana, korban ditodong dengan pistol (mainan) jenis revolver dan kemudian dibawa ke homestay di Sidoarjo, tempat korban disekap selama dua hari,” ujar AKBP Suryono dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 3 Oktober 2024.
Tebusan Uang Sebesar Rp50 Juta
Selama dua hari, korban disekap di homestay tersebut. Dalam kurun waktu itu, para pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga memaksa korban untuk menghubungi pamannya, B, guna meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Setelah melalui proses negosiasi, akhirnya disepakati bahwa uang tebusan yang harus dibayarkan sebesar Rp15 juta. Lokasi penyerahan uang ditetapkan di kawasan Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo.
Aksi Cepat Polisi: Penangkapan di Lokasi Tebusan
Berbekal laporan dari paman korban, tim Unit 2 Subdit III/Jatanras Polda Jatim segera bergerak cepat. Tim melakukan pengintaian di lokasi transaksi dan berhasil menangkap para tersangka saat proses penyerahan uang berlangsung.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, beberapa ponsel, pistol mainan, borgol, dan uang tebusan Rp15 juta,” tambah AKBP Suryono.
Ancaman Hukuman Berat untuk Para Pelaku
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara yang cukup berat.
Polda Jatim Imbau Warga Waspada Polisi Gadungan
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Wadireskrimum Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap tindak kejahatan serupa yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja cepat dan profesional dari tim kami. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (*/Ark/C1)