Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Ilustrasi fotografer pelari (Cre-AI/ Bicara Indonesia)
    Komdigi Ingatkan Fotografer Pelari Wajib Patuhi UU Data Pribadi
    Jumat, 31 Okt 2025
    ombudsman-spmb-2025
    Ombudsman RI Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola SPMB
    Jumat, 31 Okt 2025
    dok. Kompleks Parlemen Republik Indonesia (RI) di Jakarta Pusat | Source: Wikimedia/Puspita-Nasution
    Mahasiswa Pemantau Parlemen Minta MKD DPR Tak Gegabah Tindak Anggota Nonaktif
    Kamis, 30 Okt 2025
    Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    214 Ton Narkoba Dimusnahkan, Presiden Puji Kinerja Polri dan BNN
    Kamis, 30 Okt 2025
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025) | Foto: Kemenhut
    Kasus Karhutla 2025 Turun Signifikan, dari 376 Ribu Jadi 213 Ribu Hektare
    Minggu, 26 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Kronologi Aksi Polisi Gadungan Peras dan Sandera Korban di Sidoarjo
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Kronologi Aksi Polisi Gadungan Peras dan Sandera Korban di Sidoarjo

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Kamis, 3 Okt 2024
Share
4 Min Read
Empat tersangka dugaan kasus pemerasan dan penyanderaan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (3/10/2024) | Foto: Ariandi K/BI
Empat tersangka dugaan kasus pemerasan dan penyanderaan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (3/10/2024) | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polda Jawa Timur kembali menunjukkan ketangguhannya dalam menindak aksi kejahatan.

Baru-baru ini, Tim Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum berhasil membongkar aksi pemerasan dan penyanderaan oleh sekelompok polisi gadungan yang beraksi di Kabupaten Sidoarjo.

Empat tersangka yang terlibat dalam aksi ini adalah HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23), dan MRF (21). Mereka diduga kuat terlibat dalam penyanderaan seorang pria berinisial S di sebuah homestay selama dua hari, dengan motif meminta uang tebusan.

Modus Operandi: Pemerasan Berkedok Aparat Hukum

Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono membeberkan bahwa peristiwa ini bermula pada 1 September 2024. Korban, yang awalnya diajak oleh tersangka MRF untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu di Semampir, Surabaya, tidak menyadari jebakan yang telah direncanakan.

Baca Juga:  Warga Sidoarjo Minta Adies Kadir Tak Mundur dari DPR RI

Setelah konsumsi narkoba, MRF memasukkan sisa sabu ke dompet korban dan mengarahkannya ke sebuah Indomaret di Sidoarjo.

Setibanya di Indomaret Graha Jenggolo, dua tersangka lainnya, KA dan MAA, beraksi dengan mengaku sebagai polisi.

Dengan dalih menangkap pelaku narkoba, mereka memborgol korban dan membawanya ke tempat sepi di sekitar Stadion Jenggolo, Sidoarjo.

“Di sana, korban ditodong dengan pistol (mainan) jenis revolver dan kemudian dibawa ke homestay di Sidoarjo, tempat korban disekap selama dua hari,” ujar AKBP Suryono dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 3 Oktober 2024.

Tebusan Uang Sebesar Rp50 Juta

Selama dua hari, korban disekap di homestay tersebut. Dalam kurun waktu itu, para pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga memaksa korban untuk menghubungi pamannya, B, guna meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga:  Kementerian Imipas Panen Jagung dan Beri Bantuan Alsintan di Sidoarjo
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, beberapa ponsel, pistol mainan hingga borgol | Foto: Ariandi K/BI
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, beberapa ponsel, pistol mainan hingga borgol | Foto: Ariandi K/BI

Setelah melalui proses negosiasi, akhirnya disepakati bahwa uang tebusan yang harus dibayarkan sebesar Rp15 juta. Lokasi penyerahan uang ditetapkan di kawasan Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo.

Aksi Cepat Polisi: Penangkapan di Lokasi Tebusan

Berbekal laporan dari paman korban, tim Unit 2 Subdit III/Jatanras Polda Jatim segera bergerak cepat. Tim melakukan pengintaian di lokasi transaksi dan berhasil menangkap para tersangka saat proses penyerahan uang berlangsung.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, beberapa ponsel, pistol mainan, borgol, dan uang tebusan Rp15 juta,” tambah AKBP Suryono.

Baca Juga:  Golkar Rayakan HUT ke-61 di Sidoarjo, Adies Kadir Tegaskan Peran Rakyat

Ancaman Hukuman Berat untuk Para Pelaku

Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara yang cukup berat.

Polda Jatim Imbau Warga Waspada Polisi Gadungan

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

Wadireskrimum Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap tindak kejahatan serupa yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja cepat dan profesional dari tim kami. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (*/Ark/C1)

Bagikan:
Tag:Kasus PenyanderaanKriminal SidoarjoPolda JatimPolisi GadunganSidoarjo
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Kegiatan bertajuk "Indonesian Cultural and Ship Tour Event" di Dermaga No.4, Beirut, Lebanon, Kamis (30/10/2025) |Sumber Foto: Dispen Koarmada II
KRI Sultan Iskandar Muda-367 Kenalkan Budaya Indonesia di Lebanon
Jumat, 31 Okt 2025
Personel Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo, saat mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) | Sumber Foto: Hum Polri
Warga Pendatang di Yahukimo Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB
Jumat, 31 Okt 2025
Panen Raya Jagung di Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (31/10/2025) | Foto: Kemen-Imipas
Kementerian Imipas Panen Jagung dan Beri Bantuan Alsintan di Sidoarjo
Jumat, 31 Okt 2025
Ilustrasi fotografer pelari (Cre-AI/ Bicara Indonesia)
Komdigi Ingatkan Fotografer Pelari Wajib Patuhi UU Data Pribadi
Jumat, 31 Okt 2025
ombudsman-spmb-2025
Ombudsman RI Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola SPMB
Jumat, 31 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kasus Karhutla 2025 Turun Signifikan, dari 376 Ribu Jadi 213 Ribu Hektare

KKP Tambah 1,079 Juta Hektare Kawasan Konservasi Laut Baru

Jawa Timur Masuk Tiga Besar PON Bela Diri 2025 Kudus

1.400 Penari Meriahkan Gandrung Sewu 2025

Golkar Rayakan HUT ke-61 di Sidoarjo, Adies Kadir Tegaskan Peran Rakyat

Kapal Tanpa Nama di Rote Ndao Diamankan, Polisi Temukan 7 WNA China

KKP Proyeksikan Banda Neira Jadi Laboratorium Ekonomi Pesisir

Berita Lainnya:

Konferensi pers ungkap kasus narkoba jaringan Sumatera-Jawa, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023) | dok/foto: JK/ Bicara Indonesia

Polisi Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu 144 Kg

Rabu, 20 Des 2023
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin menyampaikan Anev hasil Operasi Zebra Semeru 2024 di Gedung Mahameru Lantas Polda Jatim, Senin (28/10/2024)

Hasil Operasi Zebra Semeru 2024: Pelanggaran dan Laka Turun

Selasa, 29 Okt 2024
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor (batik hijau) saat meninjau TPA Jabon | dok/photo: Kominfo Sidoarjo

Sampah TPA Jabon Akan Dimanfaatkan untuk Bahan Bakar Alternatif

Rabu, 20 Jul 2022
Konferensi pers "100 Hari Asta Cita" di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (18/11/2024) | Foto: Ariandi K/BI

Polres Tanjung Perak Tindak Tegas 19 Pelaku Judol dan 59 Kasus Narkotika

Senin, 18 Nov 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?