BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk delapan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) untuk menangani maraknya kejahatan siber.
Jika sebelumnya, kejahatan siber di tingkat Polda, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Adapun pembentukan Ditressiber Polda ini merupakan atensi dan tindak lanjut dari Bapak Kapolri, terkait dengan maraknya kejahatan siber saat ini,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip pada Selasa 24 September 2024.
Trunoyudo menjelaskan bahwa sudah ada delapan Polda yang memiliki Direktorat Khusus untuk menangani kejahatan siber tersebut. Antara lain, Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Bali, Polda Sulteng dan Polda Papua.
Kedelapan Ditressiber itu kini sudah punya Dirressiber yang baru. Hal ini tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/2100/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024.
“Selain itu, juga telah ditunjuk Dirressiber pada delapan Polda tersebut,” kata Trunoyudo.
Berikut ini daftar Dirresiber di 8 Polda:
1. AKBP Doni Satria Sembiring, sebagai Dirressiber Polda Sumatra Utara (Sumut)
2. Kombes Setyo K Heriyanto, sebagai Dirressiber Polda Metro Jaya
3. AKBP Resza Ramadiansyah, sebagai Dirresiber Polda Jawa Barat
4. Kombes Himawan Sutanto Saragoh, sebagai Dirressiber Polda Jawa Tengah
5. Kombers R Bagoes Wibisono Handoyo, sebagai Dirressiber Polda Jawa Timur
6. AKBP Ranefli Dian Candra, sebagai Dirressiber Polda Bali
7. AKBP Taufik Sugih Adhadi, sebagai Dirressiber Polda Sulteng
8. AKBP Syansyrujak, sebagai Dirressiber Polda Papua.
Editorial: A1