BicaraIndonesia.id, Palu – Kasus penangkapan ikan ilegal menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih terjadi di perairan Sulawesi Tengah. Baru-baru ini, Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap tiga kasus destructive fishing dalam dua hari berturut-turut.
Ungkap kasus itu disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis 22 Agustus 2024.
“Ada tiga kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu dua hari berturut-turut,” ujar AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya, dikutip Jumat 23 Agustus 2024.
Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (18/8/2024) pukul 09.00 WITA di Teluk Tomini, Perairan Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Dalam kasus pertama, polisi menangkap tiga pelaku berinisial I (41), D (37), dan K (48).
Ketiga pelaku merupakan warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Gorontalo. Bersama para pelaku, polisi menyita 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan, dan peralatan lainnya.
Pengungkapan kedua terjadi pada hari yang sama, pukul 17.30 WITA, di perairan 20 mil dari Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.
Pengungkapan kedua, polisi menangkap pelaku berinisial S (43) yang berasal dari Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali. Barang bukti yang diamankan berupa empat botol bahan peledak, lima kilogram ikan hasil tangkapan, dan peralatan lainnya.
Sementara pengungkapan ketiga terjadi pada Senin (19/8/2024) pukul 19.30 WITA di Perairan Muara Pantai, Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Polisi menangkap pelaku berinisial F (20) dari Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Barang bukti yang diamankan antara lain delapan botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya.
AKBP Sugeng Lestari menyebutkan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku destructive fishing.
“Lima pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan, dimana kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan Ancaman 6 Tahun penjara,” jelas Kasubbid Penmas.
Ditpolairud Polda Sulteng mencatat telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan sepanjang tahun 2024, dengan sembilan kasus di antaranya telah diselesaikan.
Hal ini menunjukkan komitmen kuat Ditpolairud Polda Sulteng dalam menangani tindak pidana perikanan.
“Terima kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut,” pungkasnya. (*/Hms/C1)