BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan dampak serius destructive fishing terhadap kualitas ikan tangkapan.
Ikan hasil penangkapan dengan bahan peledak terbukti tidak bermutu dan tidak layak konsumsi, menurut hasil uji forensik yang dilakukan Badan Mutu KKP.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan terhadap beberapa spesies ikan yang terindikasi ditangkap dengan metode destructive fishing (DF), seperti penggunaan bahan peledak.
“Kami menguji bagaimana ikan yang ditangkap pakai bahan peledak (destructive fishing) jadi sangat tidak bermutu,” terang Ishartini dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Rabu (14/5/2025).
Ia menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan produk makanan yang bermutu, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Komoditas perikanan yang layak konsumsi umumnya memiliki karakteristik fisik yang utuh dan segar.
Dalam pengujian tersebut, Badan Mutu KKP mencontohkan kerusakan yang terjadi pada ikan kuniran (Upeneus sulphureus) dengan berat 94-150 gram.
Sampel menunjukkan gejala pecah pembuluh darah, kerusakan organ dalam, patahnya tulang rusuk dan tulang punggung, serta kondisi daging ikan yang sangat lunak.
Selain itu, ikan kakap gaga (Lutjanus rivulatus) seberat 1,48 kg juga menunjukkan rusaknya organ dalam dan adanya cairan darah pada rongga perut.
“Bisa dibayangkan ikan dengan kondisi tersebut, bagian dalamnya yang tidak utuh, tentu ini bisa merugikan konsumen,” jelas Ishartini.
Pengujian juga dilakukan pada ikan pisang pisang (Pterocaesio diagramma) yang berasal dari aktivitas destructive fishing.
Hasilnya menunjukkan kondisi serupa, yakni pecahnya pembuluh darah, kerusakan organ dalam, patahnya tulang punggung, dan daging yang sangat lunak.
Tak hanya itu, ikan ekor kuning (Caesio cuning) seberat 152 gram menunjukkan kerusakan fisik yang signifikan, termasuk pecah pembuluh darah, tulang punggung yang patah, serta terlepasnya tulang rusuk.
Sementara ikan kakap lodi (Kyphosus vaigiensis) juga mengalami kerusakan organ dalam dan ditemukannya cairan darah di rongga perut.
Dari hasil tersebut, Ishartini menyimpulkan adanya tanda-tanda abnormalitas pada tubuh ikan, mulai dari kerusakan ringan hingga berat. Kondisi ini menjadi indikator kuat adanya paparan bahan destruktif akibat penggunaan bom atau bahan peledak dalam proses penangkapan ikan.
“Hasil uji akan digunakan oleh Penyidik sebagai bahan dukung dalam pembuktian di Pengadilan dan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkasnya. (*/Sp/A1)