BicaraIndonesia.id, Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berkolaborasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 29,25 kilogram pada Minggu, 8 September 2024.
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko melalui Wakapolda Brigjen Misbahul Munauwar dalam konferensi pers di Aula BNNP Aceh, Batoh, Banda Aceh, Selasa, 17 September 2024.
“Polda Aceh siap bekerja sama dengan BNN dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memberantas peredaran narkotika. Ini demi masa depan generasi bangsa,” kata Misbahul dalam keterangannya, dikutip Rabu 18 September 2024.
Brigjen Misbahul menjelaskan bahwa pengungkapan 29,25 kg sabu di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, tidak terlepas dari kerja sama antara BNN, Polri, dan Bea Cukai. Operasi gabungan ini berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat penyelundupan sabu asal Thailand.
Ia juga menerangkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu oleh jaringan Malaysia-Indonesia. BNN kemudian melakukan penyelidikan dan mendeteksi sebuah kapal oskadon yang dicurigai membawa narkoba.
Secara paralel, Polda Aceh juga melakukan penyelidikan serupa, hingga akhirnya kedua lembaga berkolaborasi dan berhasil mencegah penyelundupan barang haram tersebut.
Dalam operasi gabungan itu, petugas berhasil menangkap kapal yang mogok, dan mengamankan tiga awak kapal berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.
“Kebetulan kapal oskadon yang mereka gunakan untuk memasok sabu itu mogok, sehingga tiga ABK dan 50 bungkus sabu yang dikemas dengan karung diamankan. Karung itu sempat dibuang ke laut, tetapi petugas berhasil mengangkatnya walaupun sudah basah,” ujar Brigjen Misbahul.
Operasi pengembangan selanjutnya berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu PH alias PU yang berperan sebagai koordinator kapal, serta MK dan MN alias NA.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan narkoba.
“Kata Kapolda Aceh, menghadapi narkoba harus bersama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri. Karena tujuan kita sama, yaitu mengamankan negara ini dari peredaran narkoba,” kata Komjen Marthinus.
“Berdasarkan itu, maka pengungkapan ini kami lakukan bersama-sama, toh para sindikat juga bekerja sama dalam memasok narkotika,” tambahnya.
Mantan Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 tersebut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman narkotika. Ia juga meminta masyarakat yang sudah terlibat dalam jaringan narkoba segera menarik diri, demi masa depan generasi emas Indonesia.
“Marilah bersama-sama membentengi diri dan keluarga, menciptakan lingkungan yang harmonis, menghindari pergaulan yang berisiko, serta hidup sehat tanpa narkoba, untuk mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba. Salam sehat tanpa narkoba,” pungkasnya. (*/Hum/A1)