Bicaraindonesia.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum. Ini dilakukan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk. Selain itu, kepala daerah ini juga diminta agar tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.
“Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR,” kata Menaker Ida dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Kemnaker mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk di Posko THR Keagamaan selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah tersebut, terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021. Di antaranya, adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman dan sebagainya.
Sedangkan permasalahan pembayaran THR yang diadukan itu terdiri dari beberapa kategori. Antara lain, THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.
Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, bahwa Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
“Kita langsung menidaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” kata Sekjen Anwar. (Humas Kemnaker / A1)