Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menjalin komunikasi dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
“Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis 23 Mei 2024.
Mukti mengatakan, kesepakatan dengan Polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama sudah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April 2024 lalu.
Dalam pertemuan itu, Polri dan Polisi Thailand sepakat bekerja sama menangkap Fredy Pratama. Dimana Kepolisian Thailand akan memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri dari Fredy Pratama.
Sementara Polri, akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk istri Fredy Pratama.
Langkah memiskinkan keluarga Fredy tersebut sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial.
Menurut Mukti, berdasarkan keterangan pihak Kepolisian Thailand, diketahui Fredy Pratama masih berada di dalam hutan.
“Hasil pertemuan police to police (P to P) dijelaskan Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan,” ucapnya.
Mukti menyebut pihaknya menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand. Sebab, seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand.
Untuk tersangka Fredy Pratama akan dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Thailand, dan diserahkan kepada Bareskrim Polri. Hal ini sesuai kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.
“Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratama, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia,” pungkasnya. (Hum/Polri/A1)