Bicaraindonesia.id, Surabaya – MCAP (28) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Demak Surabaya, diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa pelaku sebelum melakukan aksi pencabulan terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba.
“Tersangka MCAP pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku terlebih dahulu memakai narkotika jenis sabu,” kata Iptu Suroto dalam keterangannya, Selasa 2 April 2024.
Menurut Suroto, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 15 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB.
“Terungkapnya kasus tersebut, berawal korban CM sedang bersama temannya VT. Kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Pulo Surabaya,” ungkap Suroto.
Suroto mengungkapkan, sesampai di wilayah Sawah Pulo, tersangka MCAP membeli narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.
“Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya. Saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya,” kata Suroto.
Setelah berada di kamar hotel, tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban namun ditolak. Setelah mengkonsumsi sabu, MCAP mempunyai niatan bejat untuk menyetubuhi korban layaknya suami istri.
“Selain melakukan tindakan asusila, tersangka juga sempat melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban. Sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak,” imbuh Suroto.
Tidak hanya itu, Suroto menyebut, bahwa tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauannya. Setelah MCAP selesai menyetubuhi korban, tersangka kemudian menyuruh korban pulang dengan cara memesankan ojek online.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan MCAP itu kepada Ibu kandungnya. Hingga akhirnya kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari hasil pelaporan, korban kemudian dilakukan pemeriksaan dan saksi-saksi lainnya. Serta dilakukan Visum et Refertum terhadap korban CM sampai akhirnya MCAP ditetapkan menjadi tersangka.
Selain mengamankan MCAP, Polisi juga beberapa barang bukti lain. Di antaranya, kaos lengan pendek warna putih, celana pendek warna biru putih, celana dalam warna merah dan BH warna hitam. Selain itu, hasil pemeriksaan psikologi korban dan visum juga turut dijadikan sebagai barang bukti.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Hum/Perak/JK)