Bicaraindonesia.id, Surabaya – MCAP (28) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Demak Surabaya, diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa pelaku sebelum melakukan aksi pencabulan terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba.
“Tersangka MCAP pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku terlebih dahulu memakai narkotika jenis sabu,” kata Iptu Suroto dalam keterangannya, Selasa 2 April 2024.
Menurut Suroto, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 15 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB.
“Terungkapnya kasus tersebut, berawal korban CM sedang bersama temannya VT. Kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Pulo Surabaya,” ungkap Suroto.
Suroto mengungkapkan, sesampai di wilayah Sawah Pulo, tersangka MCAP membeli narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.
“Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya. Saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya,” kata Suroto.