Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui kolaborasi lintas instansi. Salah satu langkah konkretnya adalah pelaksanaan Ikrar Wakaf Massal yang digelar di Graha Sawunggaling, Jumat (4/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot menggandeng sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kemenag Kota Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa ikrar wakaf massal ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan fungsi tanah wakaf sekaligus mempercepat proses sertifikasinya secara legal dan profesional.
“Kita mengurus (tanah) wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah orang muslim. Jika itu (bangunan rumah ibadah) berada di atas tanah pemerintah kota, maka kita juga akan mewakafkan, tapi tidak untuk tanahnya, akan tetapi wakaf untuk manfaat fungsinya. Jadi, selama masih digunakan sebagai tempat ibadah seperti masjid dan musala maka wakaf itu berlaku, jika diganti maka wakaf itu tidak berlaku,” ujar Eri.
Usai ikrar wakaf dilakukan, proses langsung dilanjutkan ke BPN. Berkas dan tanda bukti setor akan segera diserahkan kepada pemohon. Menurut Eri, seluruh proses ini tidak dikenakan biaya alias nol rupiah, karena sifatnya adalah wakaf.
“Langsung masuk ke BPN untuk menyerahkan berkas dan tanda bukti setornya, tanda bukti setor ini nol rupiah biayanya, karena ini adalah wakaf. Jika (persyaratannya) sudah lengkap, maka insyaallah satu bulan sudah keluar berkasnya,” kata Eri.
Dalam program ini, Pemkot Surabaya turut melibatkan Baznas Kota Surabaya serta tokoh-tokoh dari organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan LDII. Hal ini dilakukan demi menjamin keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam tata kelola wakaf yang baik.
“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk terus bergandeng tangan, membangun tata kelola wakaf yang transparan, amanah, dan berorientasi pada pemberdayaan umat,” jelas Eri.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim, Asep Heri, menyatakan bahwa akta ikrar wakaf merupakan dokumen kunci dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf. Menurutnya, kolaborasi bersama Pemkot Surabaya, Kemenag, dan berbagai tokoh agama adalah bentuk nyata sinergi untuk mempercepat sertifikasi.
“Sehingga tempat-tempat ibadah itu aman, nyaman, diberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum,” kata Asep.
Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi tata kelola aset yang diwakafkan agar sesuai dengan fungsinya. Asep mencontohkan, apabila tanah diwakafkan untuk masjid, maka harus digunakan sebagai tempat ibadah.
“Sehingga nanti tata kelola wakaf itu dari sosial sistem menjadi ekonomi sistem, tanah-tanah aset sosial keagamaan ini bisa jadi sumber kemakmuran dan kesejahteraan umat,” paparnya.
Saat ini, berdasarkan data Kantor Pertanahan Surabaya I dan II, terdapat sekitar 1.600 bidang tanah wakaf yang telah dimanfaatkan sebagai tempat ibadah. Asep menargetkan, sebanyak 80.000 aset wakaf di seluruh Jatim akan disertifikasi dalam waktu dekat.
“Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) sangat bijak sekali, tanah-tanah aset yang sudah digunakan untuk tempat ibadah, apapun agamanya, akan diberikan akta ikrar penggunaan pemanfaatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa proses pendaftaran sertifikat wakaf dapat dilakukan melalui loket BPN Jatim. Setelah itu, akan diproses hingga diterbitkan sertifikat wakaf elektronik, yang memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh.
“Jadi, pemerintah dan negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap tempat-tempat ibadah, sehingga aman, nyaman, dan punya kepastian,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag Jatim, Moh Arwani, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkot Surabaya dan BPN.
“Ikrar wakaf massal ini tepat dilakukan untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Jatim,” ujar Arwani.
Ia berharap, langkah Surabaya ini dapat menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lain di Jawa Timur agar turut mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Itu harapan kita. Mudah-mudahan dalam waktu yang enggak lama akan disusul oleh Kemenag Kabupaten/Kota yang lain selain Kota Surabaya,” tandasnya. (*/Pr/An/A1)