Bicaraindonesia.id – Sertifikasi halal merupakan suatu proses pemberian sertifikat halal kepada suatu produk yang telah memenuhi persyaratan halal sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat halal merupakan syarat mutlak bagi suatu produk yang akan dipasarkan di Indonesia, baik produk lokal maupun impor.
Proses pengurusan sertifikasi halal dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha atau melalui jasa konsultan. Berikut ini adalah langkah-langkah pengurusan sertifikasi halal secara mandiri yang dilansir Bicaraindonesia.id dari beberapa sumber resmi:
Langkah 1: Menyiapkan dokumen persyaratan
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk pengurusan sertifikasi halal adalah sebagai berikut:
– Dokumen legalitas perusahaan, seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta Pendirian Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
– Identitas pemohon/penanggung jawab, seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Pas foto
– Data produk, seperti:
- Nama produk
- Komposisi produk
- Label produk
- Gambar produk
– Bukti pembayaran biaya sertifikasi halal
Langkah 2: Mendaftarkan permohonan sertifikasi halal
Permohonan sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama (Kemenag) atau secara offline melalui kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Untuk mendaftar secara online, pelaku usaha dapat mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag di Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang tertera dalam aplikasi.
Untuk mendaftar secara offline, pelaku usaha dapat mendatangi kantor BPJPH di wilayahnya masing-masing. Pelaku usaha dapat membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan untuk didaftarkan.