Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M.
Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 27 November 2023.
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.
“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen,” kata Menag Yaqut dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip pada Senin, 27 November 2023.
“Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji,” sambung Menag Yaqut.
Menag Yaqut juga menyampaikan, bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.