Bicaraindonesia.id – Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Purnomo memberikan instruksi kepada jajarannya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak tegas pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
“Pedomani seluruh peraturan protokol kesehatan pada setiap tahapan pemilihan. Berikut karakteristik kerawanan serta pelanggaran berpotensi terjadi,” Kabareskrim Polri, Selasa (15/9/20).
Kabareskrim Polri juga menginstruksikan agar jajarannya berpedoman pada peraturan protokol kesehatan di setiap tahapan pemilihan termasuk karakteristik kerawanan atau pelanggaran yang berpotensi terjadi.
“Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi atau pidana pemilihan atau pidana umum. Bila penyelenggaraan pemilihan tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan Gakum dengan sanksi yang tegas,” terangnya.
Di samping itu, Komjen Pol, Listyo Sigit Purnomo juga meminta para penyidik patuh terhadap protokol kesehatan saat melakukan penegakan hukum. Selain itu pula ia juga meminta agar jajarannya itu mengaktifkan sistem back up di setiap tingkatan.
“Penyidik Sentra Gakkumdu agar melengkapi Sarpras protokol kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan Covid-19. Aktifkan sistem back up tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara,” jelasnya.