Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemkot Surabaya telah menjaring ratusan pelanggar pembuang sampah sembarangan dalam operasi yustisi. Sepanjang tahun 2023, sebanyak 334 KTP yang disita dan didenda oleh Tim Yustisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa operasi yustisi dilakukan di berbagai lokasi, baik berdasarkan pengaduan masyarakat maupun pengintaian.
“Ada yang juga kita mengintai di lokasi-lokasi yang dikeluhkan masyarakat karena ada orang membuang sampah liar. Itu setiap bulan juga selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita OTT (operasi tangkap tangan),” kata Dedik Irianto dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Sabtu 3 Februari 2024.
Penindakan pelanggaran sampah itu merupakan upaya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Data DLH Surabaya selama tiga bulan terakhir tahun 2023 mencatat, pada bulan Oktober ada 37 KTP yang dilakukan penindakan. Kemudian bulan November ada 48 KTP dan Desember ada 29 KTP. Sementara data total di tahun 2023, ada sebanyak 334 KTP yang disita dan didenda oleh Tim Yustisi.
Dedik menyebut, para pelanggar yang tertangkap tangan kemudian ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Rata-rata, mereka didenda minimal Rp 75 ribu per orang. “Kalau itu untuk membuat unsur jera bagi masyarakat,” ujar Dedik.
Dedik mengungkap bahwa pelanggar yang terjaring yustisi berasal dari berbagai daerah, baik yang ber-KTP Surabaya maupun non-Surabaya. Kebanyakan mereka membuang sampah di jalan atau di tepi jalan.
“Jadi, denda melihat jenis sampah yang dibuang (volume). Paling sedikit denda Rp 75 ribu,” tuturnya.
Menurut Dedik, operasi yustisi merupakan salah satu upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak buang sampah sembarangan. Selain itu, DLH Surabaya juga melakukan sosialisasi secara intens sebagai upaya mencegah warga membuang sampah sembarangan.