Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mencabut pengumuman soal retribusi biaya pengambilan foto dan video di kompleks Balai Pemuda. Pencabutan tersebut dilakukan karena dapat menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
Langkah yang dilakukan pemkot tersebut, mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno.
Menurut dia, pengumuman retribusi Rp500 ribu bagi yang mengambil foto-video di Balai Pemuda, dapat menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
“Makanya ketika ini ramai, saya minta pengumuman itu dicabut, dan alhamdulillah sekarang sudah dicabut karena itu bisa menimbulkan salah tafsir bagi para pengunjung,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, seperti dikutip pada Rabu 17 Januari 2024.
Anas Karno menjelaskan bahwa sebenarnya retribusi itu diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang membutuhkan situasi serta kondisi khusus. Contohnya membutuhkan background kosong dari pengunjung lainnya.
“Misalnya foto atau video prewedding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung,” ujar Anas Karno yang juga menjadi Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya.
“Untuk kegiatan ini diminta supaya mengajukan surat pemberitahuan izin dulu ke kantor Balai Pemuda atau Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Surabaya,” sambungnya.
Sementara untuk kegiatan foto-video kebutuhan non-komersial bagi pengunjung atau koleksi pribadi, tidak diberlakukan aturan tersebut.