Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya, berbayar hanya untuk kepentingan komersial. Sementara jika pengambilan untuk kepentingan pribadi, bersifat gratis.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana Perda itu mengatur tentang pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp500 ribu per tiga jam.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah menyampaikan permohonan maaf jika penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda bikin ramai.
Ia memastikan bahwa pembayaran untuk pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya hanya untuk kepentingan komersial.
“Kalau hanya untuk pribadi gratis, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digarisbawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” kata Hidayat Syah dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Rabu 17 Januari 2024.