Bicaraindonesia.id, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau pil koplo yang diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MP (21). Terduga pelaku yang merupakan warga Jalan Jetis Kulon Surabaya ini, diamankan di tempat usahanya, daerah Waru Sidoarjo.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko menyebut, modus operandi yang dilakukan tersangka MP yaitu mengedarkan obat terlarang tanpa memenuhi standar persyaratan keamanan.
“Tersangka MP bersama barang bukti diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut, serta akan dilakukan pengembangan,” kata Kompol Dwi Jatmiko dalam konferensi pers di Mapolsek Wonokromo, Jumat 22 Desember 2023.