Bicaraindonesia.id, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan seorang pria berinisial GP (37), warga Kota Palangka Raya.
GT diamankan Polisi atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pria tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat tinggi Badan Intelijen Negara (BIN).
Kasubdit Tipid Siber Ditkrimsus Polda Kalteng, Kompol Tris Zeno Alkindi mengatakan bahwa GT ditangkap di Jakarta. Sedangkan korbannya adalah MO, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kapuas.
“GT menjanjikan bahwasanya yang bersangkutan (MO) bisa memindahkan tugas dirinya dari kantor kementerian yang ada di Kapuas ke Kota Palangka Raya dengan memberi uang hingga korban mengalami kerugian Rp180 juta,” kata Kompol Tris Zeno dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis 21 Desember 2023.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada sekitar 10 Januari 2023. Saat itu tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi perpesanan. Kemudian mereka saling bertukar nomor handphone.
Saat itu, tersangka berkenalan dengan korban mengaku sebagai pejabat di instansi BIN yang berdinas dengan pangkat setara jenderal bintang satu.
Tersangka berkenalan dengan korban menggunakan identitas palsu berupa KTP yang telah diedit. Dalam komunikasi dengan korban, tersangka sering mengirimkan momen foto-foto dengan pejabat negara. Sehingga hal itu meyakinkan korban bahwa benar tersangka adalah seorang pejabat negara.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2023, tersangka menawarkan kepada MO mutasi untuk tempat kerja di Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya.
Pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa mengenal pejabat-pejabat yang dapat memutasikan seseorang sehingga memudahkan proses tersebut. Alhasil, korban pun menuruti kemauan GT menyiapkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka.
“Dari Januari sampai Mei 2023 korban telah mengirimkan uang dengan jumlah kurang lebih Rp180 juta,” jelas Kompol Tris.
“Lantaran uang diterima tetapi tidak kunjung dimutasi, akhirnya korban melapor dan Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka tanpa perlawanan,” tambah Kompol Tris.
Atas perbuatannya, GT dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana.
Kemudian, UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp12 miliar,” tutup Kompol Tris. (Tbn/Hum/A1)