Bicaraindonesia.id, Malang – Kepolisian Resort (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan belasan pria yang diduga sebagai calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Singosari, Kabupaten Malang, Senin 18 Desember 2023.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro menyampaikan, bahwa belasan pria tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi.
Selain itu, mereka mencoba berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Satpas.
“Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan,” kata Kompol Wisnu saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin 18 Desember 2023.
Wakapolres menjelaskan bahwa awalnya Polsek Singosari menerima laporan peristiwa itu dan segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan. Belasan pria paruh baya yang diduga calo tersebut, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa kelompok orang tersebut merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi melakukan aktivitas di lingkungan Satpas.
Hal ini dikarenakan Polres Malang telah menerapkan aturan kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan yang hanya bisa dilakukan oleh pemohon. Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.
“Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” jelas Wakapolres.
Meski demikian, Kompol Wisnu menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak berdampak pada pelayanan SIM di Satpas Singosari. Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan, tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti.
Wisnu menambahkan bahwa peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan.
Selain itu, pelayanan uji praktik SIM juga dikatakannya lebih mudah. Sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM secara mudah.
Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik. Termasuk pula, terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.
“Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” tandasnya. (Jk/A1)