Bicaraindonesia.id, Surabaya – Proses pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Bicaraindonesia.id, pada Kamis, 30 November 2023.
Tidak sedikit masyarakat Surabaya yang enggan mengurus SIM sendiri. Padahal, jika paham alurnya dan bersabar, proses pengurusan SIM tanpa calo sebenarnya tidak terlalu lama.
Warga Surabaya pasti sudah tahu, ke mana harus mengurus SIM baru. Pelayanan pembuatan SIM di Surabaya ada di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo.
Bila berniat mengurus SIM sendiri, Satlantas Polrestabes Surabaya sebenarnya sudah memberikan panduan/tata cara yang jelas dan tegas melalui situs resminya, polantassurabaya.id.
Bagi masyarakat Surabaya, sebelum berangkat ke Satpas Colombo, perlu kiranya memahami jam buka layanan SIM di sana. Loket pendaftaran SIM buka pukul 08.00 WIB-12.00 WIB pada hari kerja (Senin-Kamis).
Sedangkan setiap hari Jumat dan Sabtu, jam buka loket pendaftaran SIM di Satpas Colombo Surabaya lebih singkat. Loket pendaftaran itu buka mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Berikutnya, harus memahami alur pengurusannya. Untuk pengurusan SIM baru, setelah melewati pintu masuk anda perlu mengangkat nomor antrean kemudian menunggu dipanggil ke loket formulir.
Isi formulir yang sudah disediakan untuk kemudian diserahkan ke Loket Registrasi. Setelahnya, anda akan diminta ke loket identifikasi atau ruang pengambilan foto SIM untuk persiapan ujian.
Untuk mendapatkan SIM baru, anda perlu menjalani dua ujian. Ujian teori dan ujian praktik. Materi ujian teori bisa dipelajari sebelumnya, karena kisi-kisinya banyak tersebar di internet
Yang perlu anda siapkan adalah ujian praktik yang cukup banyak dikeluhkan oleh warganet, cukup sulit ditempuh. Baik untuk pengurusan SIM C (sepeda motor) maupun SIM A (mobil) dan SIM lainnya.