Bicaraindonesia.id, Surabaya – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara senilai Rp8,6 miliar berinisial SL.
Keberhasilan penangkapan terpidana SL yang dilakukan 4 orang anggota Tim Tabur Kejari Surabaya ini juga dibantu oleh personel Intelijen Kejari Balikpapan.
“Terpidana SL ditangkap sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan Kalimantan Timur,” jelas Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana dalam rilis yang dikutip Bicaraindonesia.id pada Rabu, 27 September 2023.
Putu menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari terlacaknya keberadaan dari persembunyian terpidana yang telah dinyatakan buron sejak tahun 2019 tersebut selama beberapa hari.
Kemudian setelah posisi terpidana diketahui secara pasti, tim berangkat menuju Balikpapan untuk menangkapnya.