Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Ketua Komisi Reformasi Kepolisian, Prof Jimly Asshiddiqie, usai rapat dengar pendapat umum di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025) | Foto: Hum/Polri
    Himpun Masukan Publik, Komisi Reformasi Polri Buka Kanal WhatsApp
    Kamis, 20 Nov 2025
    Menko Polkam Djamari Chaniago memberikan keterangan pers usai membuka rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025) | Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Menko Polkam: Perbatasan Garis Terdepan Kedaulatan Negara
    Rabu, 19 Nov 2025
    Konferensi pers terkait penanganan rekrutmen secara online terhadap anak-anak oleh kelompok terorisme yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Polri
    Densus 88 Ungkap 110 Anak Terpapar Rekrutmen Terorisme Lewat Ruang Digital
    Rabu, 19 Nov 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran yang digelar terpusat di SMP Negeri 4 Kota Bekasi, Senin.(17/11/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran di 38 Provinsi
    Selasa, 18 Nov 2025
    dok. Operasi Zebra di wilayah hukum Polda Gorontalo pada Oktober 2024 | Sumber Foto: Polri
    Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar
    Sabtu, 15 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Beromzet Ratusan Juta Per Bulan

Redaksi
Laporan: Redaksi
Kamis, 13 Jul 2023
Share
5 Min Read
Konferensi pers di gudang penyimpanan BBM tempat kejadian perkara, di Jalan Yos Sudarso Pasuruan, Jatim, Selasa (11/6/2023) | Source: Humas Polri
Konferensi pers di gudang penyimpanan BBM tempat kejadian perkara, di Jalan Yos Sudarso Pasuruan, Jatim, Selasa (11/6/2023) | Source: Humas Polri
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Pasuruan – Kolaborasi Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyampaikan, bahwa pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023 yang lalu.

“Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial AW, BFP dan S,” kata Brigjen Hersadwi dalam siaran tertulisnya, seperti dilansir pada Kamis (13/7/2023).

Brigjen Hersadwi menyebut, tersangka AW merupakan pedagang warga Kota Pasuruan. Sedangkan tersangka BFP, bekerja sebagai karyawan warga Pasuruan dan tersangka ketiga S warga Malang.

“TKP ada di tiga tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN,” Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono.

Barang buki yang diamankan dari TKP pertama di gudang penyimpanan BBM Solar didapati 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Kemudian barang bukti yang diamankan di TKP kedua 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter.

Baca Juga:  110 Anak Teridentifikasi Direkrut Kelompok Radikal Lewat Digital

Sedangkan di TKP ketiga, Polisi menyita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop.

“Dari kantor transportir kami sita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjualan serta 2 unit truk yang dimodifikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina,” jelas Brigjen Pol Hersadwi.

Dari hasil pemeriksaan, Brigjen Pol Hersadwi menyebut, bahwa aktivitas yang dilakukan para tersangka ini sudah sejak tahun 2016.

“Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual Rp300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp660 juta,” beber Brigjen Pol Hersadwi.

Baca Juga:  Himpun Masukan Publik, Komisi Reformasi Polri Buka Kanal WhatsApp

Adapun kronologi penangkapan tersangka, pada hari Selasa 4 Juli 2023 tim melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di wilayah Pasuruan karena adanya informasi masyarakat.

Petugas Kepolisian melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol dan mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar.

Truk tersebut melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat momor Polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak.

Kemudian Polisi berhasil mengamankan 1 unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan.

“Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian dibeberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol,”ungkap Brigjen Pol Hersadwi.

Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jatim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Dalami Dugaan Jaringan Adopsi Anak Ilegal Antarprovinsi

Dari informasi itu tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan.

Brigjen Pol Hersadwi mengungkap, modus operandi yang dilakukan para tersangka selain mengganti barcode truk guna mengelabuhi agar mendapatkan pembelian berulang, truk yang dipakai tersangka dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya.

“Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya,” kata Brigjen Pol Hersadwi.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar,” pungkasnya. ***


Editor: A1
Source: Humas Polri

Bagikan:
Tag:Bareskrim PolriBBM BersubsidiPasuruanPolri
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal di Jakarta, Jumat (21/11/2025) | Sumber Foto: Hum-Polda Metro Jaya
Polisi Bongkar Penyelundupan 439 Balpres Pakaian Bekas Impor
Jumat, 21 Nov 2025
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana ilegal akses di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Polri
Bareskrim Ungkap Kasus Illegal Access, Rugikan Perusahaan Rp6,67 M
Jumat, 21 Nov 2025
Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni, bersama warga (Sc: Vt/cekfaktapolitik)
Terungkap! Penyebab Ahmad Sahroni Diidolakan Warga Kebon Bawang
Jumat, 21 Nov 2025
Deklarasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Jaga Jakarta di halaman Balai Kota Jakarta, Jumat (21/11/2025) | Foto: Kominfotik DKI
Pemprov DKI-Forkopimda Resmi Bentuk Satgas Jaga Jakarta
Jumat, 21 Nov 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Jakarta Selasa (18/11/2025) | Foto: Ist/Dj
Adies Kadir Tegaskan Komitmen Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya
Kamis, 20 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

PVMBG Naikkan Semeru ke Level IV, Warga Diminta Tinggalkan Zona Bahaya

Menko Polkam: Perbatasan Garis Terdepan Kedaulatan Negara

Adies Kadir Tegaskan Komitmen Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya

Himpun Masukan Publik, Komisi Reformasi Polri Buka Kanal WhatsApp

Terungkap! Penyebab Ahmad Sahroni Diidolakan Warga Kebon Bawang

Bareskrim Ungkap Kasus Illegal Access, Rugikan Perusahaan Rp6,67 M

Polisi Bongkar Penyelundupan 439 Balpres Pakaian Bekas Impor

Berita Lainnya:

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022) | source: tangkapan layar YT/Setpres

Polri Komitmen Tindak Tegas Pemecah Belah Bangsa

Sabtu, 15 Okt 2022
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selasa, 8 Oktober 2024 | Foto: dok. Polri

Bareskrim Polri Ajukan Pemblokiran 52 Ribu Situs Judi Online

Jumat, 11 Okt 2024
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia yang memproduksi narkoba jenis hashish di Bali | Foto: Polri

Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Hashish di Bali

Rabu, 20 Nov 2024

Polres Sleman dan Kulonprogo Raih Penghargaan Pelayanan Prima

Rabu, 17 Feb 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?