Bicaraindonesia.id, Surabaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya melakukan penyegelan bangunan di Jalan Ngagel Jaya. Penyegelan dilakukan karena bangunan itu telah memakan badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bangunan di Jalan Ngagel Jaya, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, sekitar 50 sentimeter bangunan telah memakan badan jalan.

“Bangunan itu kita segel karena tidak sesuai IMB. Kita lakukan penyegelan terhitung mulai 9 September hingga 30 hari ke depan,” kata Eddy Christijanto, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:  KONI Jatim dan Jepang Bahas Kerja Sama Pengembangan Atlet

Eddy menyebut, bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait bangunan yang tidak sesuai IMB.

“Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa selama penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Apabila dalam kurun waktu 30 hari hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya yang akan melakukan pembongkaran.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Warga Madiun Tersangka Dugaan TPKS terhadap Atlet

“Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya,” tandasnya. (SP/A1)