Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya melakukan penyegelan bangunan di Jalan Ngagel Jaya. Penyegelan dilakukan karena bangunan itu telah memakan badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bangunan di Jalan Ngagel Jaya, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, sekitar 50 sentimeter bangunan telah memakan badan jalan.
“Bangunan itu kita segel karena tidak sesuai IMB. Kita lakukan penyegelan terhitung mulai 9 September hingga 30 hari ke depan,” kata Eddy Christijanto, Kamis (29/9/2022).
Eddy menyebut, bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait bangunan yang tidak sesuai IMB.