Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan di Jalan Rembang, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan Surabaya pada Senin 1 Januari 2024.
Terduga pelaku penganiayaan yaitu, AS (24) warga Dupak Bangunrejo, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan Surabaya. Sedangkan korban penganiayaan adalah CH (42), warga Jalan Rembang, Kelurahan Dupak, Krembangan Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto menerangkan, petugas mendapatkan laporan dari AIP atau anak korban bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap orang tua pelapor.
“Awalnya petugas mendapatkan laporan dari anak korban bahwa orang tuanya dianiaya. Selanjutnya petugas dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan siapa pelaku penganiayaan tersebut,” kata Iptu Suroto dalam keterangannya, seperti dikutip Minggu 7 Januari 2024.
Setelah mendapatkan informasi terduga pelaku penganiayaan, petugas segera melakukan penangkapan. Satu terduga pelaku pun diamankan beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
“Sedangkan pelaku lainnya, masih dalam pengejaran. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ungkap Suroto.
“Modus pelaku AS bersama teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban CH, motifnya balas dendam,” lanjut dia.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih dan 1 buah celana pendek bermotif kotak kotak warna hitam putih.
Sedangkan barang bukti dari pelapor, yakni 1 buah flashdisk warna hitam berisi video pengeroyokan.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kronologi penganiayaan tersebut berawal pada Minggu, 31 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku AS bersama teman-temannya pesta minuman keras (miras) di depan Gapura Gang 8 Bangun Sari Surabaya.
Usai pesta miras, terduga pelaku AS bersama teman-temannya bermain motor dengan blayer-blayer hingga warga kampung terganggu. Hal itu membuat korban CH menegur AS dan teman-temannya.
Merasa tidak terima, terduga pelaku bersama teman-temannya kemudian berkumpul pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Mereka lantas mendatangi rumah korban di Jalan Rembang RT 01 – RW 04, Dupak, Krembangan, Kota Surabaya. Di depan rumah korban itulah terduga pelaku bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan. ***
Pewarta: JK
Editorial: A1