Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federasi Luiz Inacio Lula da Silva, dalam pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (23/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional
    Jumat, 24 Okt 2025
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Optimalkan Sub Sektor Perikanan Tangkap, KKP Tekankan Kepentingan Nasional
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara KementerianBicara Nasional

Optimalkan Sub Sektor Perikanan Tangkap, KKP Tekankan Kepentingan Nasional

Redaksi
Laporan: Redaksi
Selasa, 18 Mei 2021
Share
4 Min Read
Ilustrasi nelayan beserta hasil tangkapan ikan / Humas Ditjen Perikanan Tangkap / Bicara Indonesia
Ilustrasi nelayan beserta hasil tangkapan ikan | Foto: Humas Ditjen Perikanan Tangkap
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, terus bergerak cepat menyelesaikan peraturan perundang-undangan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini menyatakan, peraturan perundang-undangan turunan berupa peraturan menteri kelautan dan perikanan tengah difinalisasi setelah dilakukan rangkaian pembahasan yang terbuka. Pihaknya juga akan menyusun petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman yang lebih detail untuk implementasi di lapangan.

“Peraturan terbaru ini nantinya akan menjadi pedoman dalam kita bekerja serta menjadi acuan bagi masyarakat kelautan dan perikanan. Penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan menerima seluas-luasnya masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui konsultasi publik,” kata M Zaini dalam siaran pers resminya di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Ia berpesan kepada seluruh jajarannya baik di pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah agar meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan target yang telah ditentukan. Utamanya untuk mendukung salah satu program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam meningkatkan capaian PNBP perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan.

“Kemarin, Pak Menteri telah memberikan arahan saat halal bi halal lingkup KKP agar sub sektor perikanan tangkap dapat terus digenjot untuk mendukung perekonomian nasional. Peningkatan PNBP ini nantinya akan menyentuh masyarakat luas, sehingga kita harus bersiap menghadapi tantangan ke depannya,” ungkapnya.

Salah satu upaya yang diwacanakan yakni, dalam rangka peningkatan PNBP perikanan tangkap dengan mekanisme pasca produksi. Pelaku usaha tidak lagi membayar pungutan hasil perikanan di depan saat mengurus perizinan, melainkan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan.

“Tentu saja nominalnya pun akan berbeda karena dihitung dari jumlah ikan yang berhasil di tangkap dan didaratkan. Tiap daerah kemungkinan akan berbeda karena harga jual ikannya pun berbeda, tergantung musim dan lokasi,” ujarnya.

Dengan adanya mekanisme PNBP pasca produksi, pengurusan surat izin penangkapan ikan tidak akan dikenakan biaya. Selain itu keuntungan lainnya setiap kapal perikanan dapat memiliki lebih dari satu lokasi penangkapan ikan di WPPNRI yang berbeda.

Zaini juga menyoroti isu kapal perikanan asing yang kembali bergaung belakangan ini. Ia menekankan tidak ada izin penangkapan ikan kapal asing di perairan Indonesia dan sepenuhnya untuk nelayan Indonesia.

“Kita pastikan, jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeripun belum ada yang mendapatkan izin operasi penangkapan ikan di WPPNRI. Kalaupun ada, berarti ilegal dan akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan, klausul kapal asing tertuang dalam UUCK dan dapat melakukan penangkapan ikan di ZEEI sesuai aturan UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia. Sementara berdasarkan PP 27 Tahun 2021, kapal perikanan buatan luar negeri namun berbendara Indonesia akan diberikan izin operasional dengan syarat ketat yang akan diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan.

“Setelah diverifikasi ulang, saat ini terdapat 447 kapal buatan luar negeri yang ada di Indonesia. Dapat beroperasi lagi dengan syarat diantaranya harus berbendera Indonesia, wajib menggunakan nakhoda dan awal kapal perikanan dalam negeri, menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan, mendaratkan ikan hasil tangkapan di dalam negeri dan tidak melakukan transhipment,” tandasnya. (Hms/A1)

Bagikan:
Tag:Kementerian KelautanKKPPerikananPNBP
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federasi Luiz Inacio Lula da Silva, dalam pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (23/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional
Jumat, 24 Okt 2025
Sudut merah: Atlet karate Jawa Timur, Ignatius Joshua Kandaou, dalam ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
PON Bela Diri 2025: Karate Jatim Awali dengan Emas dan Perak
Kamis, 23 Okt 2025
Kegiatan pemusnahan obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) di halaman Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025) | Sumber Foto: Pemkot Bandung
Polisi Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Kamis, 23 Okt 2025
Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Atlet Kempo Jatim Aisyah Amini Raih Emas di PON Bela Diri 2025

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas

Berita Lainnya:

Petugas mengamankan sebanyak 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp68 juta | Sumber Foto: dok. PSDKP KKP

KKP Musnahkan 63 Ikan Predator Senilai Rp68 Juta di Jakarta Timur

Selasa, 18 Feb 2025
Tersangka saat diserahkan oleh PPNS Dirjen PSDKP KKP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (12/8/2025) | Sumber Foto: dok. PSDKP KKP

KKP Tuntaskan Penyidikan Kasus Penyelundupan 5.400 Telur Penyu

Minggu, 17 Agu 2025
Tangkapan layar video penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) di Selat Malaka | source: Ditjen PSDKP

Diduga Lakukan Ilegal Fishing, Kapal Pengawas KKP Tangkap KIA di Selat Malaka

Sabtu, 27 Apr 2024
dok. Uji forensik hasil penangkapan ikan dengan bahan peledak oleh Badan Mutu KKP | Sumber Foto: KKP

KKP Beberkan Dampak Destructive Fishing pada Kualitas dan Mutu Ikan

Rabu, 14 Mei 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?