Bicaraindonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, terus bergerak cepat menyelesaikan peraturan perundang-undangan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini menyatakan, peraturan perundang-undangan turunan berupa peraturan menteri kelautan dan perikanan tengah difinalisasi setelah dilakukan rangkaian pembahasan yang terbuka. Pihaknya juga akan menyusun petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman yang lebih detail untuk implementasi di lapangan.
“Peraturan terbaru ini nantinya akan menjadi pedoman dalam kita bekerja serta menjadi acuan bagi masyarakat kelautan dan perikanan. Penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan menerima seluas-luasnya masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui konsultasi publik,” kata M Zaini dalam siaran pers resminya di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Ia berpesan kepada seluruh jajarannya baik di pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah agar meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan target yang telah ditentukan. Utamanya untuk mendukung salah satu program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam meningkatkan capaian PNBP perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan.
“Kemarin, Pak Menteri telah memberikan arahan saat halal bi halal lingkup KKP agar sub sektor perikanan tangkap dapat terus digenjot untuk mendukung perekonomian nasional. Peningkatan PNBP ini nantinya akan menyentuh masyarakat luas, sehingga kita harus bersiap menghadapi tantangan ke depannya,” ungkapnya.
Salah satu upaya yang diwacanakan yakni, dalam rangka peningkatan PNBP perikanan tangkap dengan mekanisme pasca produksi. Pelaku usaha tidak lagi membayar pungutan hasil perikanan di depan saat mengurus perizinan, melainkan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan.