Bicaraindonesia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah “Surabaya Raya”, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Diberlakukannya PSBB tahap III ini sebagai upaya memutus rantai COVID-19.
“PSBB tahap III digelar selama 14 hari, atau terhitung mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020 dan dapat diperpanjang kembali,” kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (25/5/2020) malam.
PSBB tahap III tertuang melalui keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Nomor 188.258/013/KPTS/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jawa Timur ini juga menyampaikan,
pemberlakuan PSBB tahap III diputuskan setelah tiga pemerintah daerah tersebut sepakat serta hasil evaluasi dan koordinasi beberapa hari lalu.
Menurut dia, pada hasil rapat koordinasi juga disepakati menunjuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto sebagai penanggung jawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB di wilayahnya masing-masing.
“Para penanggung jawab juga mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan logistiknya, kemudian melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan,” ujar Heru Tjahjono.