Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Modus Oknum Pemuka Agama Blitar Cabuli Anak Terungkap, Korban Kini Dilindungi LPSK
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Modus Oknum Pemuka Agama Blitar Cabuli Anak Terungkap, Korban Kini Dilindungi LPSK

Tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan para korban, yang sebagian besar masih di bawah umur.

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Kamis, 17 Jul 2025
Share
3 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dihelat di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Konferensi pers ungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dihelat di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum pemuka agama di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku menggunakan modus pendekatan personal untuk menjebak para korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7/2025).

“Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2025 di Rutan Dittahti Polda Jatim,” kata Kombes Pol Abast.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mencurigai adanya perilaku tidak pantas dari tersangka terhadap anak mereka. Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Kongres Asprov PSSI Jatim Ditunda, Ini Penjelasan Ahmad Riyadh

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi asusila tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” ujar Kombes Pol Abast.

Tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan para korban, yang sebagian besar masih di bawah umur. Modus yang digunakan yaitu mengajak anak-anak untuk beraktivitas di luar rumah seperti berjalan-jalan dan berenang, sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila.

Kini, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Kombes Abast.

Baca Juga:  Arema FC Women Amankan Poin Usai Menang 5-4

Untuk memastikan perlindungan terhadap korban, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut turun tangan.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak dari KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti memastikan bahwa saat ini keempat korban telah berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian PPPA.

“Kami berharap proses ini terus berjalan dengan cepat karena demi kepentingan terbaik para korban,” ujar Ciput.

Ciput juga menegaskan bahwa kasus ini menggambarkan bentuk kekerasan seksual berbasis relasi kuasa. Apalagi pelaku merupakan sosok yang dihormati oleh masyarakat.

“Persoalan yang melibatkan tokoh agama sebagai pelaku kekerasan seksual ini adalah salah satu bentuk kekerasan yang berbasis relasi kuasa. Selain itu banyak sekali unsur yang menyebabkan anak-anak itu tidak berani mengadu lebih cepat,” jelasnya.

Baca Juga:  Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas

Menurut Ciput, banyak anak korban kekerasan seksual tidak langsung melapor karena ketakutan dan minimnya kepercayaan dari orang terdekat, termasuk keluarga.

“Perlu kita dorong bahwa perspektif undang-undang TPKS itu adalah kita harus meyakini apa yang disampaikan oleh korban karena perspektif korban itu yang penting,” tegasnya.

Pihaknya pun menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim atas respon cepat dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak tersebut.

“Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang telah menangani kasus pencabulan terhadap anak-anak ini,” pungkas dia. (*/Ark/A1)

Bagikan:
Tag:BlitarKejahatan SeksualLPSKPelecehan Seksual AnakPerlindungan AnakPolda JatimRelasi KuasaSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Salah satu lokasi pertambangan di wilayah Sumatra Barat | Sumber Foto: Hum KLH/BPLH
KLH Segel Tambang Pascabanjir Sumbar, Verifikasi Temukan Bukaan Terbengkalai
Jumat, 12 Des 2025
Konferensi pers ungkap kasus dugaan elpiji oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas
Jumat, 12 Des 2025
Menkum RI, Supratman Andi Agtas, saat meninjau Pos Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dna/BI
Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

Siklon Tropis Meningkat, Pakar ITS Minta Kesiapsiagaan Diperkuat

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

Berita Lainnya:

Acara serah terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme hibah di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025) | Foto: Dna/Bicara Indonesia

Pemkot Surabaya Terima Hibah Barang Rampasan Negara Senilai Rp11,75 M dari KPK

Selasa, 18 Mar 2025
Menteri Sosial Tri Rismaharini bersama jajaran Kemensos saat menyambangi siswi SD korban rudapaksa orang tuanya | dok/foto: Dimas AP/Ist

Mensos Risma Sambangi Siswi SD Korban Rudapaksa Orang Tua

Minggu, 2 Apr 2023
Ilustrasi Balai Kota Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Supeltas Ganggu Lalu Lintas, Pemkot Surabaya Siapkan Solusi Penertiban

Sabtu, 23 Agu 2025
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat | dok/photo: Ist/Bicara Indonesia

Tujuh Indikator Target Kinerja DPRKPP Surabaya di Tahun 2022

Jumat, 1 Jul 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?