BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas total 25 hektare yang tersebar di delapan titik di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus ganja kering seberat 27 kilogram yang diungkap di Bener Meriah, Aceh, pada 22 Mei 2025 lalu.
Polisi telah menangkap tersangka YH yang berperan sebagai kurir dan KR sebagai pihak yang mengemas ganja. Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial F yang merupakan pemilik ganja, dan MR, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk diantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatera Utara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu per kilogram dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka KR yang selanjutnya berhasil ditangkap,” ujar Eko dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Setelahnya, penyidik bergerak cepat untuk melacak keberadaan F dan MR. Namun hingga saat ini, keduanya belum berhasil ditemukan.
Dalam proses penyidikan, tersangka YH mengungkap bahwa ganja biasa disimpan F di sebuah gubuk miliknya. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 8 kilogram ganja.
YH juga menginformasikan kepada polisi bahwa F memiliki ladang ganja di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Nagan Raya, Bea Cukai, dan TNI melakukan operasi pencarian ladang ganja pada 17-19 Juni 2025. Hasilnya, lima titik lokasi ladang ganja berhasil ditemukan.
Operasi berlanjut pada 20-22 Juni 2025. Dalam operasi ini, tiga titik ladang ganja lainnya kembali ditemukan, masing-masing di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.
“Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4-6 bulan, sebanyak kurang lebih 960.000 batang ganja seberat sekitar 180 ton,” jelas Eko.
Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka F adalah dengan menanam ganja di kebunnya sendiri. Setelah dipanen, ganja dikeringkan dan dikemas di sebuah gubuk, kemudian dikirim oleh kurir kepada pemesan.
“Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan secara bertahap mulai Senin 23 Juni 2025 hingga Jumat 27 Juni 2025,” tambah Eko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan penemuan 25 hektare ladang ganja di delapan titik tersebut adalah berkat kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh beberapa tokoh pemuda,” pungkasnya. (*/Hum/A1)