Bicaraindonesia.id, Semarang – Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, diamankan polisi karena diduga melakukan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri
Aksi ini menyasar pengendara wanita, khususnya pengguna motor berplat luar kota di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan, pelaku mengincar korban perempuan yang mengendarai motor dan membawa tas ransel.
Dalam melancarkan aksinya, UR berpura-pura sebagai anggota Polri, menghentikan korban dengan alasan korban menyerempet keluarganya, dan kemudian meminta pertanggungjawaban.
“Pelaku memepet korban selanjutnya menceritakan bahwa korban telah menyerempet saudaranya, dan sebagai wujud pertanggung jawaban, pelaku merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk bertanggung jawab,” jelas AKBP Ratna dalam keterangannya kepada awak media dikutip pada Senin (21/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, UR melancarkan aksinya di siang hari, setelah pukul 12.00 WIB. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jl. Gatot Subroto hingga Jl. Diponegoro Ungaran, serta satu tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pakopen, Kecamatan Bandungan. Total ada sembilan korban, seluruhnya adalah perempuan.
“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri, dengan mengancam para korban apabila tidak menyerahkan barang sesuai yang diminta pelaku, pelaku beralasan akan ada temannya di depan yang juga anggota Polisi akan menghentikan korban. Dan dari kesembilan korban, kerugian kurang lebih sekitar Rp50 juta,” ungkap AKBP Ratna.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku UR menjalankan aksinya sejak November 2024. Korban terakhir adalah Dessy (18), warga Kaloran, Kabupaten Temanggung. Ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Semarang pada 17 April 2025.
Dari laporan tersebut, diketahui bahwa pelaku mengikuti korban dari Ungaran dan menghentikannya di wilayah Pakopen, Bandungan.
Saat itu, pelaku menggiring korban ke area SPBU di Jalan Diponegoro, Ungaran. Pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa dirinya anggota Polri dan berniat mengantar hingga Kaloran. Namun, setelah sampai di pasar Jimbaran, pelaku melarikan diri.
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku akhirnya diamankan di hari yang sama, 17 April 2025, di rumahnya di Kabupaten Kendal. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, handphone, celana panjang hitam, tas ransel, helm, dan sepasang sarung tangan yang diduga digunakan saat beraksi.
Dari hasil kejahatan pelaku, polisi juga mengamankan perhiasan berupa cincin dan sepasang anting lengkap dengan surat, serta dua unit handphone lainnya.
AKBP Ratna juga menuturkan bahwa aksi kejahatan ini terungkap dari analisa anggota reskrim dengan mengidentifikasi kejadian-kejadian serupa. Selain itu, aksi ini terungkap juga berbekal dari keterangan korban hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
“Ada beberapa barang bukti lain yang sudah dijual pelaku kepada rekannya yang sudah kita identifikasi merupakan warga Kabupaten Semarang, antara lain perhiasan, Laptop serta HP, dan ini masih kami tindak lanjuti,” jelas Kapolres.
Pada sisi lain, Kapolres juga mengungkap bahwa UR adalah seorang residivis. UR pernah dipenjara atas kasus persetubuhan di Kudus pada 2015 dan kasus penipuan di Demak pada 2020. Pelaku baru bebas dari rumah tahanan (Rutan) pada Desember 2023.
“Pelaku di 2015 ditahan di Kudus atas kasus persetubuhan, dan pada 2020 ditahan atas kasus penipuan di Kabupaten Demak dan pelaku keluar dari Rutan pada Desember 2023,” ungkapnya.
AKBP Ratna mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai anggota Polri di jalan dan meminta barang berharga. Jika mengalami hal mencurigakan, masyarakat diminta segera menghubungi call center 110 untuk mendapatkan bantuan dari aparat kepolisian terdekat.
“Jika menemukan hal tersebut, bisa menghubungi Call center 110 agar mendapatkan respon yang cepat dari Kepolisian terdekat,” tutup Kapolres.
Atas perbuatannya, UR dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 9 dan 4 tahun. (*/Hum/C1)