Bicaraindonesia.id, Lumajang – Seorang oknum guru honorer di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial JM (35), mengajar sebagai guru honorer di salah satu Sekolah Dasar yang berada di Kecamatan Tempursari.
Penetapan status tersangka disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, AKP Pras Adinata, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Lumajang, Jumat (18/4/2025).
“Tersangka telah kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/IV/ 2025/SPKT/ Polres Lumajang/Polda Jawa Timur tertanggal 14 April 2025,” ujar AKP Pras dalam keterangannya dikutip pada Minggu (20/4/2025).
Berdasarkan kronologi kejadian, kasus ini bermula pada Selasa (8/4/2025) ketika korban, siswi di bawah umur, menghubungi tersangka melalui video call untuk meminta dimasukkan ke dalam grup WhatsApp mata pelajaran PJOK.
Namun, dalam percakapan tersebut, tersangka diduga dengan sengaja mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban.
Tak hanya itu, tersangka juga mengancam tidak akan memberikan nilai pelajaran PJOK jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Ancaman tersebut membuat korban merasa takut dan tidak langsung melapor.
Kasus ini akhirnya terungkap pada Sabtu malam (12/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Ayah korban mendapat informasi dari warga mengenai beredarnya video call yang menampilkan tindakan tidak senonoh tersangka terhadap korban.
Setelah dikonfirmasi kepada korban, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah pada Senin (14/4/2025).
“Tersangka ditangkap pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB oleh petugas Polsek Tempursari Polres Lumajang setelah mendapat laporan adanya kerumunan warga yang juga mencari oknum guru honorer tersebut,” tambah AKP Pras.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit barang bukti meliputi satu unit ponsel milik tersangka dan satu unit ponsel milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal ini mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, JM juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasatreskrim Polres Lumajang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak dalam menggunakan perangkat komunikasi dan media sosial.
“Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang,” pungkas dia. (*/Pr/C1)