Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau seluruh pendatang baru pasca-Lebaran 2025 untuk segera melakukan pelaporan dan pencatatan data kependudukan sesuai domisili di Ibu Kota.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa tingkat partisipasi pendatang dalam pelaporan masih tergolong rendah.
Berdasarkan data, pada 2024 hanya 84.783 orang yang secara sadar melapor, jauh menurun dibandingkan 395.298 orang pada 2023. Sedangkan pada 2025, jumlah pelapor diperkirakan hanya berkisar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
“Partisipasi pendatang dalam tertib administrasi kependudukan masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya pelaporan dan akurasi data. Layanan administrasi kami tersedia gratis di seluruh loket Dukcapil sesuai domisili,” ujar Budi dalam rilis tertulisnya di Jakarta, dikutip pada Selasa (8/4/2025).
Pelaporan data ini menjadi bagian penting dari program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili yang telah dicanangkan Disdukcapil sejak pertengahan 2023. Program ini bertujuan menertibkan administrasi serta mendukung kebijakan pengendalian jumlah penduduk di Jakarta.
Budi menjelaskan, pendataan arus balik pendatang dilakukan secara dinamis mulai 8 April hingga 8 Juni 2025. Hasilnya dapat diakses masyarakat melalui laman resmi kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba/.
Disdukcapil menyediakan layanan administrasi mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota dan provinsi, tanpa dipungut biaya. Seluruh layanan dilakukan secara profesional dan adil.
Bagi pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP), tata cara pelaporan adalah melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, serta KK dari daerah asal.
Setelah proses validasi selesai, dokumen kependudukan DKI akan diterbitkan. Pendatang juga wajib melapor ke RT untuk menyerahkan dokumen lama yang nantinya akan ditarik oleh petugas.
Sementara itu, pendatang nonpermanen atau tanpa SKP dapat melakukan pelaporan mandiri melalui situs penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Setelah menerima notifikasi pendaftaran, mereka wajib melapor ke kelurahan untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), kemudian melapor ke RT untuk dicatat dalam Aplikasi Data Warga.
Perlu dicatat, masa tinggal penduduk non-permanen dibatasi kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, pelaporan menjadi sangat penting demi tertib administrasi di lingkungan masyarakat.
Budi juga menekankan pentingnya koordinasi antara petugas kelurahan dan RT dalam mendata para pendatang baru. Hal ini untuk menjaga ketenteraman, keteraturan, dan ketertiban lingkungan.
“Pelaporan yang terstruktur ini juga diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam me-manage pertumbuhan jumlah penduduk di Jakarta,” tutur Budi.
Budi juga menyebutkan bahwa sanksi administratif berupa pembekuan NIK dapat diberlakukan bagi warga yang tidak tertib, yang berpotensi menyebabkan kendala dalam akses layanan seperti perbankan, BPJS, dan pendidikan.
Selain menekankan pentingnya tertib administrasi, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau para pendatang untuk memiliki kepastian pekerjaan, keterampilan yang memadai, serta jaminan tempat tinggal.
Hal ini penting agar para pendatang dapat berkontribusi secara positif dalam pembangunan Jakarta sebagai kota global. (*/Sp/A1)