Bicaraindonesia.id, Puncak Jaya – Bentrokan antarpendukung pasangan calon (paslon) kepala daerah di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, menimbulkan korban jiwa dan kerusakan.
Sedikitnya 12 orang dilaporkan meninggal dunia, 658 orang mengalami luka-luka, dan ratusan bangunan terbakar. Insiden ini terjadi dalam rentang waktu dari 27 November 2024 hingga 4 April 2025.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, didampingi Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengungkapkan bahwa bentrokan terjadi antara massa pendukung Paslon 01 dan Paslon 02.
“Dari hasil pendataan, korban meninggal dunia (MD) sebanyak 12 orang. Delapan di antaranya berasal dari kubu Paslon 01,” ungkap Brigjen Faizal dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
Data menunjukkan bahwa korban luka-luka akibat terkena panah mencapai 658 orang, terdiri atas 423 pendukung Paslon 01 dan 230 dari kubu Paslon 02.
Tak hanya menelan korban jiwa dan luka, kerusakan materiil juga terbilang parah. Tercatat sebanyak 201 bangunan terbakar, termasuk 196 rumah warga, satu sekolah (SD Pruleme Belakang Toba Jaya), satu kantor balai kampung Trikora, satu kantor distrik Irimuli, satu kantor Partai Gelora, serta satu kantor balai desa Pagaleme.
Dalam keterangannya, Brigjen Faizal juga menegaskan bahwa sejumlah korban meninggal dunia terkena tembakan senjata api yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yang memanfaatkan konflik politik untuk melakukan aksinya.
“Ini menjadi perhatian serius kami, karena KKB sengaja memanfaatkan situasi konflik untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Menanggapi situasi tersebut, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh warga agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah memanasnya suhu politik.
“Kami mengajak seluruh warga Puncak Jaya untuk bersama-sama menjaga kamtibmas demi menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kombes Yusuf.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk langkah preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan lanjutan yang dapat mengganggu stabilitas wilayah serta menghambat jalannya pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya. (*/Hms/A1)