Bicaraindonesia.id, Manggarai Barat – Polres Manggarai Barat (Mabar) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan ratusan batang detonator pada dini hari Minggu (23/3/2025) di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial L (39). Detonator yang disita diduga akan digunakan untuk mengebom ikan di Perairan Labuan Bajo, termasuk di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, NTT.
“Terduga pelaku merupakan penjual (detonator) yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (24/3/2025).
AKP Dimas menjelaskan bahwa penangkapan L (39) bermula dari informasi yang diterima petugas masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan terduga pelaku.
Sebagai tindak lanjut, personil gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan.
“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua bulan. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap terduga pelaku,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 batang detonator dalam kemasan satu buah kotak, yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna cokelat.
“Menurut pengakuan terduga pelaku, 100 batang detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol bom ikan,” sebut dia.
Berdasarkan hasil pendalaman, polisi mengungkap bahwa tindak penyelundupan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.
“Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali,” tutur AKP Dimas.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti yang meliputi 100 batang detonator, satu tas kecil warna cokelat, satu unit handphone, dan tiket kapal niaga beserta barang bukti lainnya, langsung diamankan di atas Kapal KP. Pinguin 5011.
Kasat Polairud menjelaskan bahwa modus pelaku membawa bahan peledak detonator ini diduga akan digunakan sebagai bom ikan rakitan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Barang tersebut, rencananya akan dijual seharga Rp 8 juta per dos ke oknum nelayan yang belum diketahui identitasnya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, L (39) akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
“Terduga pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, dan hukuman mati,” tutupnya. (*/Hum/A1)