Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Oktober 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini diambil setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menyambut baik percepatan pengangkatan CASN guna memastikan kelancaran birokrasi dan pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa mekanisme percepatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
“Alhamdulillah, kami dapat menemukan mekanisme percepatan, dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini. Beliau memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN,” ujar Rini dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Rini menegaskan bahwa penyelesaian pengangkatan CASN akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah (Pemda), serta instansi terkait.
“Sesuai dengan persiapan masing-masing instansi, CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, dan PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025,” tambahnya.
Sebagai langkah dukungan, Kemen PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi pengangkatan CASN selama instansi terkait telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Hal ini sudah merupakan kebijakan yang sangat optimal sesuai aspirasi yang kami terima. Peran aktif kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan,” tegas Rini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap instansi harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum melakukan pengangkatan CASN. Persyaratan tersebut mencakup pelaksanaan seleksi bagi peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus.
Untuk CPNS, instansi diwajibkan memperoleh persetujuan teknis serta penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau telah memasuki tahap pemberkasan.
Sementara itu, bagi PPPK, instansi harus mengusulkan NIP PPPK kepada Kepala BKN dan telah menjalani proses pemberkasan.
Selain itu, peserta diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi serta tidak mengajukan pindah instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN, sedangkan instansi diwajibkan menyiapkan anggaran yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta sarana dan prasarana yang diperlukan.
Dalam kesempatan yang sama, Rini memastikan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
“Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan bahwa tidak ada PHK terhadap pekerja honorer di kementerian, lembaga, dan pemda. Tahun lalu, saya juga telah mengeluarkan surat edaran agar K/L dan Pemda menganggarkan pendapatan bagi tenaga non-ASN yang terdata selama proses rekrutmen ini berjalan,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai target. Langkah ini tidak hanya mempercepat penempatan ASN baru, tetapi juga memastikan kesejahteraan tenaga honorer selama proses rekrutmen berlangsung. (*/Ip/C1)