BicaraIndonesia.id, Denpasar – Tim Polda Bali menangkap Bastomi Prasetyawan (33), di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat berusaha kabur ke Kalimantan pada Minggu (16/2/2025). Pelaku ditangkap karena diduga melakukan penikaman terhadap I Kadek Parwata (31) hingga tewas.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 02.00 WITA di pinggir Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, Bali.
Penangkapan itu dilakukan oleh tim Polda Bali, yang terdiri dari personel Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara, serta Resmob Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum Polda Bali.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, mengungkapkan bahwa sebelum insiden terjadi, pelaku terlibat perselisihan dengan orang lain di lokasi kejadian.
Setelah sempat meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), pelaku kembali dan melihat korban. Diduga, ia mengira korban adalah rekan dari orang yang sebelumnya terlibat pertikaian dengannya.
“Usai menusuk korban, pelaku sempat menitipkan sepeda motornya di Pasar Wangaya, Denpasar, kemudian melarikan diri ke Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Muhammad Iqbal dalam konferensi pers pada Senin (17/2/2025).
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan sepeda motornya di Pasar Wangaya dan menumpang bus menuju Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Polisi yang melakukan pelacakan menemukan jejaknya di Jember, setelah ia melanjutkan pelarian menggunakan bus dari Halte Bus Genteng, Banyuwangi.
“Pelaku kemudian berusaha melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel. Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan yang bekerja sama dengan Reskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkapnya di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya,” imbuh Iqbal.
Saat ditangkap, pelaku berencana kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal.
Setelah tiba di Polresta Denpasar, pelaku menjalani tes urine yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Hasilnya menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu).
“Tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka. Bahkan saat ditangkap, ia masih berada di bawah pengaruh narkoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena kesalahpahaman. Pelaku merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian.
Sebelumnya, pelaku telah menganiaya seseorang di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, kaos dan celana pendek pelaku, sebilah pisau, sebilah keris kecil, dua anak panah kecil bermotif cakra hingga dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/Hms/Res/C1)