BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pesta seks bertukar pasangan atau swinger party yang digelar di Bali dan Jakarta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi dengan menggunakan teknik penyamaran atau undercover.
Demikian dipaparkan Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 10 Januari 2025.
“Kami masuk ke dalam sebuah situs dan menjadi member. Situs ini awalnya gratis, tapi kemudian digunakan sebagai sarana bertemu dan bertukar pasangan,” ungkap Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu dikutip pada Minggu 12 Januari 2025.
Dalam operasi ini, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial KS dan IG di kawasan Badung, Bali. Keduanya diketahui mempromosikan ajakan pesta seks melalui situs tersebut.
Selain itu, mereka juga merekam dan menjual video pesta seks tanpa izin dari para peserta.
“Pesta seks bertukar pasangan ini sudah digelar sebanyak 10 kali,” tambah Roberto.
Pasangan ini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk Pasal 27 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 29, Pasal 7, Pasal 33, Pasal 8, dan Pasal 34. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai lebih dari 5 tahun penjara.
Polisi masih mendalami jaringan serupa untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. (*/Hms/C1)