BicaraIndonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Sebelum penertiban, Satpol PP Surabaya bersama KPU dan Bawaslu terlebih dahulu menggelar Apel Pasukan Pengamanan (APP) pada Sabtu (23/11/2024).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa operasi penertiban APK ini dilakukan di seluruh wilayah Kota Pahlawan karena memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Surabaya bekerja sama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Kami juga dibantu OPD yang bertugas di masing-masing kecamatan untuk menertibkan APK. Satpol PP fokus di jalur utama dan jalan-jalan sirip, sementara untuk wilayah perkampungan dibantu oleh Satpol PP Kecamatan serta OPD yang bertugas,” ujar Fikser dalam keterangan tertulis dikutip pada Minggu 24 November 2024.
Selain itu, penertiban APK di tingkat kelurahan dan kecamatan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Dengan kolaborasi ini, Fikser optimistis penertiban APK dapat diselesaikan secara menyeluruh di seluruh wilayah Surabaya.
“Dengan dukungan semua OPD, kami berharap penertiban APK bisa tuntas, baik di jalan utama maupun di kampung-kampung. Rekan-rekan dari Dishub membantu mengatur lalu lintas saat penertiban di jalan utama, sementara DPKP dan BPBD mendukung kami dalam menurunkan APK,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menegaskan bahwa masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024.
“Ini merupakan upaya penertiban semua bentuk APK. Pada masa tenang, tidak diperbolehkan ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun,” ungkap Novli.
Ia juga menyampaikan bahwa jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan dan kecamatan telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), dan PPS untuk menertibkan APK di wilayah masing-masing.
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP Surabaya dan KPU untuk penertiban di seluruh wilayah. Di tingkat kecamatan, Panwaslu, PPK, dan Satpol PP Kecamatan telah diinstruksikan untuk melaksanakan penertiban secara bersama-sama,” tambahnya.
Bawaslu juga akan melakukan patroli pengawasan selama masa tenang untuk mencegah potensi pelanggaran, seperti politik uang, mobilisasi pemilih, hingga intimidasi pemilih.
“Kami akan memastikan tidak ada kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang. Patroli ini bertujuan mencegah pelanggaran pemilu,” terang Novli.
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menyatakan bahwa seluruh APK harus ditertibkan selama masa tenang, termasuk yang dipasang oleh pasangan calon, relawan, partai pengusung, maupun tim kampanye.
“Jika tidak diturunkan oleh pihak yang memasang, maka Satpol PP akan menertibkannya dengan koordinasi bersama KPU, Bawaslu, dan Bakesbangpol. Untuk APK yang difasilitasi KPU, sudah diturunkan oleh vendor resmi kami,” jelasnya.
Soeprayitno menambahkan bahwa Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berisi ajakan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 tetap diperbolehkan terpasang.
“APS yang mengajak masyarakat mencoblos atau datang ke TPS tetap dibiarkan karena sifatnya sosialisasi, bukan kampanye,” ujarnya.
Namun, ia mengakui kendala dalam penertiban APK, terutama yang dipasang dengan kawat. Hal ini menambah tantangan bagi petugas, apalagi jika pemasangan dekat dengan kabel listrik.
“Pemasangan dengan kawat membutuhkan kehati-hatian ekstra karena ada risiko aliran listrik saat pembongkaran,” pungkas Soeprayitno. (Pr/An/C1)