Bicaraindonesia.id, Surabaya – Langkah cepat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam merespons laporan warga kembali membuahkan hasil. Kali ini, ijazah milik Oci Tartanti (22), mantan karyawan salon yang ditahan tempat kerjanya, berhasil dikembalikan berkat intervensi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kisah ini bermula ketika Oci mengirim pesan langsung (Direct Message/DM) ke akun Instagram pribadi Wali Kota Eri. Dalam pesannya, ia mengadukan penahanan ijazah oleh salon kecantikan tempatnya bekerja.
Respons cepat pun diberikan, dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya segera turun tangan.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menghubungi salon bersangkutan dan melakukan negosiasi agar permasalahan dapat segera diselesaikan.
“Kami ke perusahaan dan melakukan negosiasi, perusahaan bersikap kooperatif. Ada beberapa hal yang didiskusikan bersama perusahaan dan Oci Tartanti sebagai pelapor,” ujar Zaini dalam keterangan tertulis dikutip Senin (21/4/2025).
Menurut Zaini, ijazah Oci semula ditahan karena masih ada tunggakan sebesar Rp 850 ribu dari total utang Rp 1,3 juta. Namun setelah dilakukan mediasi, Oci bersedia melunasi sisa kewajiban tersebut, sehingga pihak salon bersedia mengembalikan ijazahnya.
“Sisa tungakan sudah dibayar ke perusahaan dan ijazahnya dikembalikan. Perusahaan bukan menahan, tapi dia (pegawai) dilatih gratis oleh perusahaan. Dari tidak bisa jadi terampil, uang atau hutang itu sebagai imbalan,” terang Zaini.
Penyerahan ijazah dilakukan langsung oleh Kepala Disperinaker Surabaya kepada Oci Tartanti pada Kamis (17/4/2025), menandai selesainya proses mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah kota.
Dalam menyikapi kasus ini, Zaini menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan terus melindungi hak-hak pekerja dan mendorong perusahaan agar tidak lagi menahan ijazah atau dokumen penting milik karyawan.
“Kami akan kooperatif terhadap perusahaan. Perusahaan boleh datang ke posko, karena di sana ada barcode nomor telepon saya, kepala bidang (kabid) untuk koordinasi. Kami tidak akan menyebut nama perusahaan dan silakan menyerahkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkot Surabaya telah membuka tiga posko pengaduan yang berlokasi di Balai Kota Surabaya, Kantor Disperinaker Surabaya, dan kantor pengacara Krisnu Wahyuono. Posko ini beroperasi setiap pukul 12.00 WIB, dan siap menerima laporan serupa dari masyarakat.
Oci sendiri mengaku awalnya diminta membayar pinalti sebesar Rp 30 juta karena tidak menyelesaikan kontrak kerja selama tiga tahun sejak 2022 hingga 2025. Ia memutuskan mengundurkan diri pada 2023 setelah melahirkan anak pertamanya.
“Awalnya saya disuruh balik kerja lagi tapi tidak bisa sebab sudah ada anak. Terus saya resign kerja di Kediri, perusahaan di Surabaya telepon bilang kalau saya memberikan ilmu dari salon Surabaya ke salon Kediri, lalu katanya ada pinalti harus dibayarkan,” ungkap karyawan asal Nganjuk tersebut.
Kini, setelah ijazahnya kembali ke tangan, Oci bisa kembali merancang masa depan dengan lebih tenang. Ia pun mengucapkan terima kasih atas kepedulian Wali Kota Surabaya dan jajaran yang telah menyelesaikan masalahnya.
“Dari lapor melalui DM Instagram Pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saya langsung diajak mengambil ijazah,” pungkasnya. ***
Laporan: And
Editorial: C1