BicaraIndonesia.id, Tarakan – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, Lantamal XIII Tarakan, Koarmada II berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.022 gram.
“Pada Jumat (1/11) sekitar pukul 09.00 WITA, Tim Gabungan SFQR Lanal Nunukan, Satgas TNI AL, dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di perairan sekitar Sebatik, yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia,” tulis keterangan resmi Dispen Koarmada II seperti diterima BicaraIndonesia.id pada Sabtu, 2 November 2024.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan di wilayah perairan perbatasan Indonesia.
Kronologi Kejadian
Penindakan ini diawali dengan informasi dari Tim B Satgas Beladau-24 M, Polres, dan Bea Cukai Nunukan yang mengindikasikan adanya upaya penyelundupan sabu dari Tawau ke Tarakan melalui Sebatik.
Berdasarkan informasi tersebut, Komandan Lanal Nunukan memerintahkan Tim Gabungan untuk melakukan penyekatan di wilayah Posal Sei Pancang, Sebatik.
Pada pukul 09.00 WITA, Tim Gabungan melakukan pemeriksaan terhadap speedboat penumpang Bunyu Express yang menuju Tarakan. Dalam pemeriksaan, ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 1.022 gram yang dikemas dalam bungkusan teh China warna hijau.
Tersangka, yang membawa barang haram tersebut, langsung ditangkap dan diamankan ke Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka diketahui berinisial S (37), yang merupakan wanita kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat itu, S sedang bersama seorang anak laki-laki berinisial A (12), lahir di Sipitang, Malaysia.
Dari penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu seberat 1.022 gram dalam kemasan teh china warna hijau.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga mengamankan satu paspor Indonesia dengan inisial S, satu koper warna biru berisi pakaian dan dua unit handphone serta satu charger.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan pengecekan barang bukti menggunakan alat Narkotes milik Bea Cukai Nunukan. Hasil pengecekan pun positif mengandung methamphetamine.
Setelah melakukan laporan berjenjang, Lanal Nunukan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Polres Nunukan sebagai leading sector dalam penanganan kasus narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini sejalan dengan implementasi arahan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) II, Laksamana Muda (Laksda) TNI Ariantyo Condrowibowo, yang menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan laut Indonesia.
Sinergi yang kuat antara TNI AL, Bea Cukai, dan Polres Nunukan menjadi faktor utama dalam penindakan ini, sebagai wujud komitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari ancaman penyelundupan narkotika yang merusak generasi bangsa. (Pen2/A1)