BicaraIndonesia.id, Jakarta – Tim dari Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah ruko tiga lantai di kawasan Galaxi, Kota Bekasi pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 11.35 WIB.
Penggeledahan dilakukan karena ruko tersebut diduga digunakan untuk kantor satelit bagi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam jaringan judi online.
Dalam operasi ini, beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dengan mengerahkan tim untuk memeriksa seluruh area ruko.
Di lantai dasar, polisi hanya menemukan tumpukan kardus tanpa barang bukti signifikan. Namun, di lantai dua, terdapat ruang pertemuan yang diduga sebagai tempat diskusi operasional.
Sementara pada lantai tiga, polisi menemukan beberapa komputer yang diduga menjadi alat operasional jaringan judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa ruko ini disewa oleh para tersangka dan difungsikan sebagai kantor satelit.
“Mereka menyewa tempat ini sendiri dan menamakannya sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary dalan pernyataan tertulisnya di Jakarta dikutip Sabtu 2 November 2024.
Dalam penggerebekan ini, Kombes Ade Ary mengungkap bahwa ada sebanyak 11 orang tersangka diamankan. Belasan orang itu terdiri dari sejumlah warga sipil serta beberapa pegawai Komdigi dan staf ahli.
Namun, identitas spesifik serta jumlah pegawai Komdigi yang terlibat masih dalam proses pendalaman, mengingat masih ada tersangka lain yang buron.
Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Komdigi. Para tersangka diduga membiarkan beberapa situs judi online tetap beroperasi dengan tidak memblokirnya. Meski memiliki kewenangan untuk menutup ribuan situs judi yang dapat diberantas.
“Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberi kewenangan untuk memblokir menyalahgunakan kewenangan tersebut,” kata dia.
Ade Ary menambahkan bahwa para pelaku tidak memblokir situs-situs yang pengelolanya masih dikenal. Padahal, semestinya semua situs judi online diblokir karena banyak masyarakat menjadi korban perjudian.
“Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online. Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” tutup Ade Ary. (Hum/Polda/A1)